Minyak Goreng Kemasan Minyakita Tidak Sampai 1 Liter Ditemukan Dijual di Karimun

Karimun | Heboh, volume isi minyak goreng (migor) kemasan merek Minyakita ukuran 1 liter ternyata tidak sampai 1 liter. Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perdagangan dan ESDM Karimun, Senin (10/3/2025) langsung melakukan monitoring ke mini market modern untuk memastikan takaran atau volume migor merk Minyakita dalam kemasan ukuran 1 liter.

”Setelah kita melakukan sidak di beberapa mini market modern, ternyata benar bahwa migor merek minyakita ukuran 1 liter hanya 980 mililiter atau kurang 10 milimeter hingga 20 milimeter dengan alat ukur takaran gelas 1 liter,” terang Plt Kabid perdagangan Dinas koperasi usaha mikro, perdagangan dan ESDM Karimun Vandarones Purba.

Dengan hasil temuan tersebut, pihaknya akan menyurati Dinas Perdagangan Provinsi Kepri dan ditembuskan ke Pusat dalam hal ini Kementerian Perdagangan. Sebab, Dinas koperasi usaha mikro, perdagangan dan ESDM Karimun hanya monitoring saja, tidak punya kewenangan untuk bertindak.

Ada 7 mini market modern yang diambil samplenya. Namun, minyakita ditemukan juga ukurannya sesuai dengan takarannya,” ungkapnya.

Sedangkan, untuk harga per 1 liter migor merk minyakita Harga Eceran Tertinggi (HET) dipatok Rp15.700 per liternya. Sehingga, setelah dilakukan monitoring dilapangan pihaknya secara tegas harga migor minyakita harus sesuai dengan HET yaitu Rp15.700 per liter.

”Kita tidak mau tau, distributor migor Minyakita harus Rp15.700 per liter. Kalau tidak sanggup silahkan jangan di jual,” tegasnya.

Masih kata Purba lagi, untuk produsennya berasal dari Jawa, Dumai, Bekasi dan Batam yang masuk ke Karimun. Artinya, setiap produsen dengan migor merk Minyakita kemasannya berbeda asal dari produsen sendiri. Sehingga, distributor atau penjual hanya tinggal menjual saja.

”Kita beli dulu tadi. Langsung, kita ukur disaksikan penjual atau pihak mini market,” katanya.

Sementara itu Ketua Lembaga Perlindungan konsumen Kepri 1 Jantro Butar-Butar sangat menyayangkan migor Minyakita tidak sesuai dengan takaran di label bungkusan atau botol tersebut. Sehingga, masyarakat yang dirugikan.

”Ini harus benar-benar ditangani oleh Aparat Penegak Hukum (APK). Karena, dampaknya sangat luas yang dirugikan masyarakat Indonesia,” tuturnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *