Jakarta | Perusahaan pengekspor sumber daya alam (SDA) wajib melaporkan kegiatan ekspornya kepada PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) mulai 1 Juni 2026.
Kebijakan tersebut akan dilakukan melalui platform Customs Excise Information System and Automation (CEISA) 4.0 milik Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
Sebelumnya, perusahaan eksportir hanya diwajibkan melapor kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melalui platform tersebut.
“Implementasi akan berlaku mulai besok, 1 Juni 2026, yang merupakan periode transisi di mana kegiatan ekspor berjalan seperti biasa oleh perusahaan yang bersangkutan. Namun demikian, ada kewajiban bagi perusahaan ekspor untuk melaporkan kegiatan ekspornya melalui ataupun kepada PT DSI,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, di Jakarta, Minggu (31/5/2026).
Dia mengatakan implementasi mekanisme pelaporan baru pada tahap awal akan dimulai dengan tiga komoditas ekspor, yakni batu bara, ferroalloy (paduan besi), dan kelapa sawit (CPO) .
Menurut Airlangga, ketiga komoditas tersebut dipilih karena menjadi penopang utama surplus neraca perdagangan Indonesia selama 71 bulan berturut-turut hingga Maret 2026.
Pada 2025, tiga komoditas tersebut menyumbang nilai ekspor sebesar US$ 66,13 miliar atau setara 23,4% dari total ekspor nasional. Nilai tersebut terdiri atas ekspor batu bara sebesar US$ 24,48 miliar, kelapa sawit US$ 24,42 miliar, dan ferroalloy sebesar US$ 16,49 miliar.
Airlangga menuturkan pemerintah akan terus mengevaluasi mekanisme baru tersebut selama tiga bulan pertama pelaksanaannya sebelum diterapkan secara penuh mulai 1 Januari 2027.
Dia berharap pelaku usaha dan eksportir memiliki waktu yang cukup untuk melakukan penyesuaian selama masa transisi enam bulan.
“Kebijakan ini diharapkan menjaga kepastian usaha, arus barang, realisasi ekspor, dan kontrak-kontrak yang telah berjalan tetap dihormati. Tentunya ini mengacu kepada kesepakatan antara eksportir dan mitra dagangnya,” tuturnya.
Airlangga menegaskan pengaturan ekspor dan pelaporan terpusat satu pintu melalui DSI sebagai BUMN ekspor bertujuan memperkuat pengawasan serta menjaga kualitas dan validitas data ekspor.
Langkah tersebut juga ditujukan untuk mencegah praktik under-invoicing, transfer pricing, serta pelarian devisa hasil ekspor.
“Pemerintah terus menjaga dan menjamin transisi berjalan dengan lancar, terukur, dan tentunya iklim usaha tetap dijaga, serta Indonesia meningkatkan trust ataupun kepercayaan kepada mitra dagang di berbagai negara,” ucap Airlangga.
Pewarta : Mhd. Sofyan





