Belakang Padang | Kepolisian Sektor (Polsek) Belakang Padang melaksanakan pengamanan dalam kegiatan pembukaan Musabaqah Tilawatil Qur’an dan Hadits (MTQH) ke-XXXIV Tingkat Kelurahan Tanjung Sari, yang digelar di Lapangan Indra Sakti, Kampung Tengah, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Belakang Padang, Jumat (30/01/2026).
Kegiatan MTQH tersebut secara resmi dibuka oleh Camat Belakang Padang, Abdul Hanafi, S.E. MTQH ke-XXXIV ini menjadi ajang seleksi bagi para qori dan qoriah terbaik yang nantinya akan mewakili Kelurahan Tanjung Sari pada MTQH tingkat Kecamatan. Selain sebagai kompetisi, kegiatan ini juga menjadi momentum penting dalam menumbuhkan kecintaan terhadap Al-Qur’an serta menebarkan syiar Islam di tengah masyarakat.
Kapolresta Barelang melalui Kapolsek Belakang Padang, AKP Asril, menyampaikan bahwa kehadiran Polri dalam kegiatan tersebut bertujuan untuk memastikan seluruh rangkaian acara berjalan dengan aman, tertib, dan khidmat.
“Kami menempatkan personel dari Unit Samapta dan Bhabinkamtibmas guna memastikan keamanan lokasi serta kenyamanan para peserta dan tamu undangan selama kegiatan berlangsung, yang dijadwalkan selama tiga hari ke depan,” ujar AKP Asril.

Pembukaan MTQH turut dihadiri oleh jajaran pimpinan Kecamatan Belakang Padang, Bhabinkamtibmas Kelurahan Tanjung Sari Bripka Frengky Gunawan, Lurah Tanjung Sari M. Yamin, tokoh agama, tokoh masyarakat, serta para orang tua dan peserta lomba.
Dalam sambutannya, Camat Belakang Padang mengapresiasi kerja keras panitia pelaksana serta dukungan penuh dari pihak Kepolisian yang telah membantu menciptakan suasana aman dan kondusif. Ia berharap seluruh peserta dapat menampilkan kemampuan terbaik sehingga mampu mengharumkan nama Kelurahan Tanjung Sari di tingkat yang lebih tinggi.
Hingga kegiatan pembukaan berakhir pada sore hari, situasi di lokasi acara terpantau aman dan terkendali. Polsek Belakang Padang berkomitmen untuk terus mengawal jalannya MTQH ke-XXXIV hingga penutupan, guna menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah hukum Belakang Padang. (m. yusuf suhaili)








































