Jakarta | Pemerintah resmi memberlakukan kebijakan pembatasan pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi bagi mobil pribadi mulai Rabu, 1 April 2026. Dalam aturan terbaru ini, setiap kendaraan pribadi hanya diperbolehkan mengisi BBM maksimal 50 liter per hari.
Kebijakan tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, dalam konferensi pers daring pada Selasa (31/3). Ia menegaskan bahwa langkah ini diambil untuk memastikan distribusi BBM bersubsidi tetap tepat sasaran dan terkendali.
“Untuk memastikan distribusi BBM, pemerintah akan melakukan pengaturan pembelian dengan penggunaan barcode My Pertamina, dengan batas wajar 50 liter per kendaraan,” ujarnya.
Meski demikian, Airlangga memastikan bahwa pembatasan ini tidak berlaku bagi kendaraan umum. Detail teknis pelaksanaan kebijakan tersebut akan dijelaskan lebih lanjut oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Sementara itu, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menekankan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari upaya bersama dalam menghadapi dinamika global yang memengaruhi sektor energi. Ia mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif dengan menggunakan BBM secara bijak.
“Dalam kondisi seperti ini, pemerintah tidak bisa bekerja sendiri. Kita membutuhkan dukungan dan kerja sama dari masyarakat. Salah satunya dengan melakukan pembelian BBM secara wajar dan bijak,” kata Bahlil.
Menurutnya, batas maksimal 50 liter per hari sudah tergolong cukup untuk kebutuhan kendaraan pribadi. Ia bahkan menilai jumlah tersebut mampu memenuhi kebutuhan penggunaan harian secara normal.
“Dalam pandangan kami, 50 liter per hari itu sudah sangat cukup. Tangki mobil pada umumnya sudah penuh dengan jumlah tersebut. Untuk penggunaan yang tidak terlalu penting, kami mengimbau agar masyarakat bisa lebih bijak,” tambahnya.
Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap distribusi BBM bersubsidi dapat lebih merata, tepat sasaran, serta mampu menekan potensi penyalahgunaan di lapangan.
Pewarta : M. Sofyan





