Jakarta | Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) secara resmi melarang perusahaan untuk menahan ijazah dan atau dokumen pribadi milik pekerja. Meliputi, sertifikat kompetensi, paspor, akta kelahiran, buku nikah dan buku pemilik kendaraan bermotor.
Hal ini sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/5/HK.04.00/V/2025 tentang Larangan Penahanan Ijazah dan/atau Dokumen Pribadi Milik Pekerja/Buruh oleh Pemberi Kerja yang ditandatangani Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, Selasa (20/5).
“Pemberi kerja dilarang mensyaratkan dan/atau menahan ijazah dan/atau dokumen pribadi milik pekerja/buruh sebagai jaminan untuk bekerja,” bunyi SE tersebut.
Dalam SE tersebut juga disampaikan bahwa larangan ini sebagai bentuk perlindungan bagi buruh untuk mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Tak hanya dilarang menahan ijazah, perusahaan atau dalam hal ini pemberi kerja juga dilarang untuk menghalangi atau menghambat pekerja/buruh untuk mencari dan mendapatkan pekerjaan yang lebih layak.
Itu sebabnya, para pekerja untuk mencermati dan memahami isi perjanjian kerja terutama jika terdapat ketentuan yang mensyaratkan penyerahan ijazah dan/atau dokumen pribadi sebagai jaminan untuk bekerja.
Kendati demikian, Yassierli dalam surat tersebut menyatakan bahwa jika ada kepentingan mendesak yang dibenarkan secara hukum, maka perusahaan baru boleh menyertakan syarat penyerahan ijazah dan/atau sertifikat kompetensi milik pekerja.
Namun hal itu perlu dilakukan dengan sejumlah syarat, mulai dari ijazah/sertifikat tersebut diperoleh melalui pendidikan dan pelatihan yang dibiayai oleh pemberi kerja berdasarkan perjanjian kerja tertulis.
“Namun pemberi kerja wajib menjamin keamanan ijazah dan/atau sertifikat kompetensi yang disimpan dan memberikan ganti rugi kepada pekerja apabila ijazah/sertifikat kompetensi tersebut rusak atau hilang,” demikian penutup SE tersebut.