Pemko Batam Bentuk Kader Pajak Libatkan RT/RW, Ini 5 Larangan yang Wajib Dipatuhi Kader Pajak

Batam | Pemerintah Kota Batam di bawah kepemimpinan Wali Kota Amsakar Achmad dan Wakil Wali Kota Li Claudia Chandra kembali menghadirkan inovasi dalam upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Pemko Batam resmi meluncurkan program Kader Pajak Kota Batam sebagai mitra masyarakat dalam meningkatkan kesadaran dan kepatuhan membayar pajak daerah.

Program ini tidak hanya bertujuan memperkuat edukasi perpajakan, tetapi juga memberikan kemudahan layanan kepada masyarakat agar pengelolaan pajak daerah semakin transparan, akuntabel, dan mudah diakses.

Kepala Bapenda Kota Batam, Raja Azmansyah, menjelaskan bahwa proses pembentukan Kader Pajak dilakukan secara selektif dengan melibatkan perangkat Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) di setiap wilayah. Menurutnya, keterlibatan RT/RW dinilai penting karena mereka lebih memahami kondisi serta karakter masyarakat di lingkungan masing-masing.

“Perangkat RT/RW membantu kami mengecek wajib pajak yang masih menunggak sekaligus mengusulkan kandidat yang dinilai layak menjadi Kader Pajak di wilayahnya,” ujar Raja Azmansyah, Sabtu (26/7/2026).

Ia menambahkan, seluruh kader yang terpilih akan mendapatkan pembekalan dan pendampingan langsung dari Bapenda agar memiliki pemahaman yang baik mengenai regulasi dan pelayanan perpajakan daerah.

Dalam menjalankan tugasnya, Kader Pajak Kota Batam memiliki lima fungsi utama, yakni memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya pajak daerah, mendampingi warga menggunakan layanan perpajakan berbasis digital, memperbarui data objek dan subjek pajak secara berkala, mengingatkan wajib pajak agar memenuhi kewajibannya tepat waktu, serta membantu pendistribusian Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB-P2 dan Surat Pendataan Subjek dan Objek Pajak Kendaraan Bermotor (SPSOPKB).

Untuk menjaga integritas program, Bapenda juga menetapkan sejumlah larangan yang wajib dipatuhi oleh seluruh kader. Mereka dilarang memungut uang pajak secara langsung dari wajib pajak, meminta kata sandi maupun kode OTP akun pribadi masyarakat, menjanjikan pengurangan pajak secara ilegal, menyebarkan data pribadi wajib pajak kepada pihak yang tidak berwenang, serta melakukan tekanan atau intimidasi dalam bentuk apa pun kepada masyarakat.

Raja Azmansyah menegaskan bahwa seluruh penerimaan pajak daerah akan dikembalikan kepada masyarakat melalui berbagai program pembangunan. Dana tersebut dimanfaatkan untuk pembangunan infrastruktur, peningkatan kualitas pendidikan, layanan kesehatan, kebersihan kota, hingga penyediaan berbagai fasilitas publik.

“Dukungan seluruh warga sangat kami harapkan. Mari bersama-sama mendukung Kader Pajak Kota Batam sebagai mitra masyarakat untuk mewujudkan pelayanan pajak daerah yang mudah, adil, aman, dan terpercaya,” ajaknya.

Ia berharap kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat melalui program Kader Pajak dapat semakin meningkatkan kesadaran membayar pajak, sehingga mampu mendorong percepatan pembangunan daerah dan mewujudkan visi Batam Maju, Masyarakat Sejahtera.

 

Editor : Aken

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *