Batam | Rencana pembangunan bangunan tambahan di kawasan Ruko Legenda Gemilang, Baloi Permai, Batam Kota, menuai penolakan dari sejumlah pemilik ruko. Warga menduga pembangunan tersebut memanfaatkan lahan fasilitas umum (fasum) yang selama ini digunakan bersama dan tidak sesuai dengan Peta Lokasi (PL) kawasan.
Keberatan itu telah disampaikan warga sejak sekitar tiga bulan terakhir. Mereka meminta aktivitas pembangunan dihentikan sementara hingga ada kepastian mengenai legalitas lahan serta kesesuaian bangunan dengan ketentuan tata ruang yang berlaku.
Salah seorang pemilik ruko, Nita, menjelaskan persoalan bermula setelah Ruko Blok B Nomor 10 dan 11 berpindah kepemilikan. Menurutnya, terdapat lahan kosong selebar kurang lebih tiga meter yang berada di antara Blok B dan Blok C1. Sejak kawasan tersebut dibangun, lahan itu berfungsi sebagai fasilitas umum yang dapat dimanfaatkan bersama oleh seluruh pemilik ruko.
“Sejak ruko itu dibeli, lahan fasum tersebut justru disambungkan dengan bangunan ruko nomor 11. Padahal lahan itu selama ini merupakan fasilitas umum yang digunakan bersama,” ujar Nita, Sabtu (25/7).
Ia menegaskan warga tidak menolak adanya pembangunan di kawasan tersebut. Namun, seluruh proses pembangunan harus tetap mengacu pada site plan atau Peta Lokasi (PL) yang telah ditetapkan sejak awal.
Menurut Nita, bangunan yang kini sedang dikerjakan direncanakan akan difungsikan sebagai kafe di lantai atas, sekaligus kantor pengembang dan kantor hukum. Meski demikian, warga mempertanyakan dasar hukum pembangunan tersebut karena dinilai berdiri di atas area yang bukan merupakan bagian dari kavling ruko.
“Kami hanya ingin pembangunan berjalan sesuai aturan. Kalau memang sesuai PL, tentu tidak ada masalah,” katanya.
Selain mempertanyakan legalitas lahan, warga juga menilai proses penyelesaian persoalan belum menunjukkan perkembangan berarti. Sejumlah mediasi telah dilakukan, namun hingga kini belum menghasilkan kesepakatan antara pemilik bangunan dengan warga yang mengajukan keberatan.
Warga juga menyebut Ketua RT setempat belum hadir dalam beberapa agenda mediasi sehingga proses penyelesaian dinilai belum berjalan secara optimal.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, petugas Trantib Kelurahan Baloi Permai telah turun melakukan pengecekan ke lokasi. Bangunan tambahan yang tengah dikerjakan diperkirakan berukuran sekitar 3 meter x 18 meter.
Warga menduga pembangunan tersebut belum memiliki dasar peruntukan lahan yang jelas. Mereka mengacu pada Peta Lokasi awal kawasan yang menetapkan ukuran ruko sekitar 5 meter x 12 meter serta tidak memperbolehkan fasilitas umum dialihfungsikan menjadi bangunan milik pribadi.
Keberatan serupa juga disampaikan Susan, pemilik Ruko Legenda Gemilang C1-2, dan Bobby, pemilik ruko nomor 3. Mereka berharap pemerintah segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap legalitas pembangunan tersebut.
“Kami berharap ada pengecekan dari instansi terkait. Jika memang ditemukan pelanggaran, harus ada tindakan sesuai aturan,” ujar salah seorang warga.
Kecamatan Tunggu Hasil Pemeriksaan CKTR
Menanggapi persoalan tersebut, Camat Batam Kota, Dwiki Septiawan, mengatakan pihak kecamatan telah memfasilitasi beberapa kali pertemuan antara warga dengan pihak terkait sebagai upaya mencari penyelesaian.
Namun, untuk memastikan status lahan maupun kesesuaian pembangunan dengan Peta Lokasi kawasan, kata Dwiki, diperlukan pemeriksaan dari Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (CKTR) Kota Batam.
“Kami sudah berupaya memfasilitasi penyelesaian dengan mempertemukan masyarakat dan pihak terkait. Namun untuk memastikan kesesuaian PL dan peruntukan lahannya, harus menunggu pemeriksaan dari Dinas CKTR,” ujar Dwiki.
Ia menambahkan, hasil pemeriksaan dari Dinas CKTR nantinya akan menjadi dasar bagi pemerintah dalam menentukan langkah penyelesaian selanjutnya, termasuk apabila ditemukan adanya pelanggaran terhadap aturan tata ruang maupun pemanfaatan lahan.
Editor : Aken





