Batam | Pemerintah Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri) menyiapkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Kota Ramah Anak sebagai upaya memperkuat perlindungan terhadap anak dan menghentikan kekerasan.
Sekretaris Daerah Kota Batam Jefridin Hamid menilai Ranperda tersebut penting sebagai landasan hukum dalam menghadapi tingginya kasus kekerasan di kota itu.
“Selama ini dasar hukum kita lemah, maka kami ingin mendorong perda ini untuk menekan angka kasus kekerasan,” ujarnya, Kamis (24/7/2025)
Sesuai data Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kota Batam, terdapat 218 kasus kekerasan terhadap anak pada 2024, dan hingga Mei 2025 terdapat 109 kasus.
Menurut Jefridin, perda tersebut akan memperkuat posisi Pemkot Batam dalam mencegah dan menangani kasus kekerasan anak, eksploitasi, hingga perdagangan anak.
“Insya Allah perda ini dapat memperkuat penuntasan kasus kekerasan. Mungkin tidak bisa 100 persen, karena pelaku kekerasan kan orang per orang. Tapi ini adalah langkah besar dan menjadi dasar kita bersama masyarakat,” katanya.
Ia menjelaskan bahwa desain kota ramah anak yang akan dituangkan dalam perda ini mencakup perlindungan hak-hak dasar anak, seperti hak atas pendidikan, hak atas perlindungan, dan hak atas partisipasi.
Pemerintah menargetkan agar lingkungan kota mendukung tumbuh kembang anak tanpa ancaman kekerasan fisik maupun psikis.
Kepala Bidang Pemenuhan Hak Anak Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Batam, Sri Yanti, menambahkan bahwa inisiatif ini merujuk pada Pasal 8 Ayat (1) dan (3) Peraturan Presiden Nomor 25 tahun 2021, bahwa pemerintah daerah wajib menyelenggarakan Kota Layak Anak yang kemudian diatur lebih lanjut dalam peraturan daerah.
“Perda ini penting bukan hanya untuk pemenuhan penilaian Kota Layak Anak, tapi juga sebagai bukti bahwa daerah serius menjamin hak-hak anak,” kata Sri Yanti.