Batam | Upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat lebih dari satu kilogram berhasil digagalkan petugas Bea dan Cukai Batam. Aksi ini terbongkar di Bandara Internasional Hang Nadim, Rabu (17/9/2025), saat seorang penumpang berinisial MR (36) asal Aceh hendak terbang ke Yogyakarta–Lombok menggunakan maskapai Super Air Jet.
Kecurigaan petugas muncul ketika MR diperiksa dan kedapatan menyembunyikan paket mencurigakan di dalam celana jeans. Kepala Kantor Bea dan Cukai Batam, Zaky Firmansyah, mengungkapkan, pihaknya menemukan sembilan bungkus kristal putih dengan berat total 1.018 gram. Hasil uji laboratorium memastikan barang tersebut adalah sabu (Methamphetamine).
“Pelaku mengaku hanya berperan sebagai kurir atas perintah rekannya berinisial K. Dari situ kami bekerja sama dengan BNNP Kepri melakukan control delivery,” jelas Zaky, dalam konferensi pers, Rabu (1/10/2025).
Pengembangan penyelidikan berbuah hasil besar. Aparat berhasil menangkap seorang pria berinisial B alias M, yang diduga sebagai pengendali jaringan, di Pulau Kasu, Belakang Padang. Kedua tersangka kini dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mulai dari penjara seumur hidup hingga pidana mati.
Menurut Zaky, penggagalan penyelundupan ini bukan hanya keberhasilan menangkap pelaku, melainkan juga menyelamatkan sekitar 5.000 jiwa dari bahaya narkoba dan menghemat potensi biaya rehabilitasi negara hingga Rp8,1 miliar.