Bandung | Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belakang Padang memperkuat kapasitas jajaran dalam memahami aspek hukum dan penanganan perkara melalui keikutsertaan dalam Kegiatan Internalisasi Fasilitasi Advokasi di Lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi.

Kegiatan tersebut berlangsung di Mason Pine Hotel Bandung, mulai 30 September hingga 2 Oktober 2026.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belakang Padang, Tedy Wibisono, hadir bersama Kepala Urusan Kepegawaian Ardhilest Fransisco Fernando dan Kepala Subseksi Intelijen Keimigrasian Andri Dwi Putra.
Kegiatan ini digelar untuk memperkuat pemahaman aparatur mengenai fungsi fasilitasi advokasi sekaligus tata kelola penanganan perkara di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi.
Rangkaian kegiatan diawali dengan registrasi peserta dan pembukaan. Selanjutnya, peserta mendapatkan pengarahan serta penguatan dari Direktur Jenderal Imigrasi sebelum mengikuti berbagai sesi pemaparan materi dan diskusi.
Materi yang diberikan mencakup aspek fasilitasi advokasi dan penanganan perkara yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan fungsi keimigrasian. Sesi tersebut dikemas melalui pemaparan dan tanya jawab sehingga peserta dapat memperoleh pemahaman dari berbagai perspektif.
Sejumlah narasumber dari berbagai unsur turut dihadirkan, di antaranya dari Kementerian Hukum, Mahkamah Agung, Jaksa Pengacara Negara, Lembaga Bantuan Hukum atau Advokat, serta unsur internal Direktorat Jenderal Imigrasi.
Keikutsertaan jajaran Kanim Belakang Padang dalam kegiatan tersebut diharapkan dapat meningkatkan kompetensi dan pemahaman dalam menghadapi aspek hukum yang berkaitan dengan tugas keimigrasian.
Selain memperkuat pemahaman substantif, kegiatan ini juga menjadi ruang koordinasi dan pertukaran wawasan antarunit kerja di lingkungan Imigrasi. Interaksi dengan peserta maupun narasumber dari berbagai bidang memberikan tambahan perspektif mengenai pendekatan dalam fasilitasi advokasi dan penanganan perkara.
Melalui kegiatan tersebut, Kanim Belakang Padang terus mendorong peningkatan kapasitas sumber daya manusia agar jajaran mampu melaksanakan tugas secara tertib, profesional, serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pengetahuan dan pengalaman yang diperoleh selama kegiatan diharapkan dapat menjadi bekal dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi keimigrasian, khususnya dalam koordinasi serta pemahaman terhadap proses fasilitasi advokasi dan penanganan aspek hukum.
Reporter : M. Yusuf Suhaili Editor : Zaki





