Perkuat Sinergi Hukum DATUN, Kejati Kepri-BPJS Ketenagakerjaan SUMBARRIAU Teken MoU

Batam | Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) resmi menandatangani Nota Kesepahaman Bersama (MoU) dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Wilayah Sumatera Barat, Riau, dan Kepulauan Riau (Sumbarriau) dalam bidang hukum Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN). Penandatanganan berlangsung di Restoran Baba, Batam Centre, Kota Batam, Selasa (3/6/2025).

Penandatanganan MoU ini bertujuan memperkuat kerja sama dalam penyelesaian persoalan hukum yang menyangkut kepentingan negara, khususnya dalam konteks perdata dan administrasi negara. MoU tersebut mencakup ruang lingkup kerja sama seperti pemberian bantuan hukum, pendampingan hukum, pertimbangan hukum, serta tindakan hukum lainnya oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN).

Kepala Kejati Kepri, Teguh Subroto, menyatakan kerja sama ini merupakan lanjutan dari kolaborasi yang telah berjalan sejak 2019.

“Kami percaya kolaborasi ini tidak hanya menguntungkan institusi masing-masing, tetapi juga memberikan manfaat besar bagi masyarakat dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih,” ujar Teguh dalam sambutannya.

Senada dengan itu, Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sumbarriau, Henky Rhosidien, menyampaikan apresiasi atas dukungan yang diberikan Kejati Kepri selama ini.

“Kami sangat berterima kasih atas sinergi yang sudah terbentuk. Harapannya, kerja sama ini terus berjalan secara produktif, lancar, dan berkesinambungan,” tutur Henky.

Selain penandatanganan MoU antara Kejati Kepri dan BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sumbarriau, kegiatan tersebut juga mencakup perjanjian kerja sama antara seluruh Kejaksaan Negeri di wilayah hukum Kejati Kepri dengan cabang-cabang BPJS Ketenagakerjaan di Kepulauan Riau.

Langkah ini menunjukkan komitmen kuat dari kedua institusi untuk memperkuat perlindungan hukum terhadap penyelenggaraan ketenagakerjaan dan memastikan setiap upaya penegakan hukum dapat berjalan sesuai prinsip keadilan serta akuntabilitas.

Dengan sinergi ini, Kejati Kepri dan BPJS Ketenagakerjaan berupaya menyelamatkan dan memulihkan kekayaan negara, serta meningkatkan pelayanan publik di bidang hukum dan ketenagakerjaan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *