PETI Partai Besar di Solok Arosuka Kian Tak Terkendali, Pelaku Mengaku Tanpa Ragu Karena Mereka Sudah Membayar Setiap Unit Escavator

Solok | Aktivitas Penambang Emas Tanpa Izin (PETI) kembali mengganas di wilayah hukum Polres Solok Arosuka, Kabupaten Solok, Sumatera Barat.

Aktivitas PETI di wilayah Solok Arosuka secara terang-terangan diberbagai titik lokasi, salah satunya dibeberapa lokasi wilayah Kecamatan Tigo Lurah dan sejumlah Nagari lainnya atau kecamatan yang masih wilayah hukum Resort Polres Solok Arosuka kabupaten Solok.

Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media dari warga dan sumber lokal, hingga sejumlah para pelaku atau pemilik escavator penambang emas ilegal menyebutkan, hingga Selasa (22/7/2025), setidaknya 60 unit excavator yang masih beroperasi secara terang-terangan di wilayah Solok Arosuka, belum lagi rakit dan atau mesin dompeng yang disebut-sebut kapal kecil.

Sejumlah titik yang saat ini dikabarkan adanya aktivitas PETI di antaranya : Jorong Karang Putih, Jorong Parik Batu, Kapujan Rangkiah Luluih dan Tanjuang Manjulai, Nagari Simanau, Wilayah Kipek, Tanjung Belit (Nagari Simiso), Rangkiang Luluih dan Sirukam (Wilayah Supayang).

Tidak hanya itu, hal ini sudah menjadi rahasia umum bahwa aktivitas tambang ilegal ini diduga kuat mendapat perlindungan dari oknum aparat penegak hukum setempat.

Sumber warga menyebutkan, adanya dugaan setoran rutin dari para pelaku tambang ilegal kepada oknum aparat dan oknum rekan-rekan wartawan dan ada yang memanfaatkan situasi tersebut.

“Kabarnya inisial ‘R’ pengurus alat disitu, coba saya konfirmasi,” ujar narasumber sambil mengirimkan nomor telepon seluluer milik ‘R’.

Saat dikonfirmasi ‘R’ enggan membalas konfirmasi awak media, diduga memblokir nomor whatsapp awak media.

Selain itu, sejumlah para pelaku seperti pemilik alat berat, escavator mengaku bahwa paling sedikit escavator yang masih beroperasi dan kami bekerja secara aman justru kami membayar setiap unit setiap bulan.

“Apabila ada yang memanfaatkan situasi ini, kami tidak ragu-ragu berhadapan, kami tuntut pertanggungjawaban atas pemberian kami,” tegas pihak dari pelaku atau pemilik alat, Senin 21/7/2025.

Selain yang sudah di ungkapkan sebelumnya, narasumber pun menambahkan keterangan sejumlah nama diduga pemilik alat escavator, tidak tanggung-tanggung ada 15 orang dan masing-masing sambil ia berikan nomor kontak Tlp/wa untuk konfirmasi. Namun, masih sebagian yang sempat awak media lakukan konfirmasi dan masih dalam upaya konfirmasi berikutnya.

Kapolres Solok Arosuka hingga berita ini ditayangkan masih dalam tahap konfirmasi awak media.

Adapun sejumlah nama-nama diduga pelaku tambang emas illegal Solok Arosuka antara lain :Nama-nama yang baru selain yang sudah dimuat ke media berinisial S, N, MW, WR, R, MPD, A, De, NN, LPe, AH, DR, MI, NSE, NK.

Saat dikonfirmasi sebagian nama diatas membenarkan keterlibatannya dalam aktifitas PETI.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *