Polda Kepri Mutasi Besar-besaran Personel Satresnarkoba Polresta Barelang

Batam | Sebanyak 23 personel Polda Kepri dan jajarannya mengalami alih tugas jabatan dan mutasi, sesuai dengan Surat Telegram Kapolda Kepri Nomor: STR/512/IX/KEP./2024 yang diterbitkan pada 19 September 2024. Mutasi ini mencakup perwira dan bintara dari berbagai satuan, dengan penekanan khusus pada Satuan Reserse Narkoba Polresta Barelang.

Surat Telegram tersebut ditandatangani oleh Karo SDM Polda Kepri, Kombes. Pol. Danang Beny K, yang mengatasnamakan Kapolda Kepri, Irjen. Pol. Yan Fitri Halimansyah. Dalam telegram tersebut, tercantum beberapa nama personel yang mengalami mutasi, di antaranya:

1. AKP Mangiring, S.H.

Wakasatresnarkoba Polresta Barelang diangkat dalam jabatan baru sebagai Kaurfastor Subbagyanitor Yanma Polda Kepri.

2. Iptu Ahmad Nasal Harahap, S.M.

Kaurbinopsnal Satresnarkoba Polresta Barelang diangkat menjadi Ps. Kaurisik Subbagpamkolsik Yanma Polda Kepri.

3. Ipda Rickie RM. S.H.

Kasubnit 4 Satresnarkoba Polresta Barelang dimutasikan sebagai Pama Yanma Polda Kepri.

4. Ipda Yogi Ditia Permana, S.H., M.H.

Kasubnit 3 Satresnarkoba Polresta Barelang dimutasikan sebagai Pama Yanma Polda Kepri.

5. Ipda Nurdeni Rian, S.H., M.H.

Kasubnit 2 Satresnarkoba Polresta Barelang dimutasikan sebagai Pama Yanma Polda Kepri.

6. Aiptu Veridian Syaifullah

Brigadir Satresnarkoba Polresta Barelang dimutasikan sebagai Brigadir Yanma Polda Kepri.

7. Aiptu Edison Ricardo

Brigadir Ditresnarkoba Polda Kepri dimutasikan sebagai Brigadir Yanma Polda Kepri.

8. Aiptu Bakhtiar Tobhisima Sitorus, S.H.

Brigadir Ditresnarkoba Polda Kepri dimutasikan sebagai Brigadir Yanma Polda Kepri.

9. Bripka Adam Rangga Prasta Reyses

Brigadir Satresnarkoba Polresta Barelang dimutasikan sebagai Brigadir Yanma Polda Kepri.

10. Briptu Rheno Rizki Putra

Brigadir Satresnarkoba Polresta Barelang dimutasikan sebagai Brigadir Yanma Polda Kepri.

Dalam surat telegram tersebut, Kapolda Kepri juga mengimbau kepada semua personel yang tercantum agar melaksanakan tugas di kesatuan baru paling lambat 14 hari setelah dikeluarkannya STR.

“ADM mutasi berupa surat penghadapan agar ditandatangani langsung oleh Kasatker/Kasatwil masing-masing dan ditembuskan ke Karo SDM serta Kabid Propam untuk pendataan,” perintah Kapolda Kepri dalam keterangan tertulis.

Proses mutasi ini diharapkan dapat meningkatkan kinerja dan profesionalisme anggota kepolisian, khususnya dalam penanganan kasus narkoba di wilayah Kepri. Dengan perubahan ini, diharapkan Polri dapat lebih efektif dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya demi menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *