Batam |
Polda Kepulauan Riau (Kepri) dan Polis Diraja Malaysia (PDRM) memperkuat kerja sama untuk membendung tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan peredaran narkotika yang memanfaatkan jalur perbatasan Indonesia-Malaysia.
Penguatan kerja sama itu dibahas dalam rapat bilateral keamanan perbatasan bersama PDRM Kontingen Johor dan Melaka di Johor Bahru, Malaysia, 7-8 September 2026.
Wakapolda Kepri Brigjen Pol Anom Wibowo mengatakan jalur perbatasan, khususnya Selat Malaka dan Laut China Selatan, masih menjadi perhatian karena dimanfaatkan jaringan kejahatan transnasional.
“Pertemuan bilateral membahas ancaman penyelundupan manusia serta peredaran gelap narkotika yang memanfaatkan jalur perbatasan Indonesia-Malaysia, khususnya kawasan Selat Malaka dan Laut China Selatan,” kata Anom, Sabtu (12/9).
Dalam pertemuan tersebut, Polda Kepri memaparkan sejumlah modus penyelundupan narkotika yang berkembang. Jaringan kejahatan tidak hanya menggunakan kapal kecil, tetapi juga menerapkan metode ship-to-ship atau pemindahan barang dari satu kapal ke kapal lain.
Modus lainnya yakni mengambil narkotika berdasarkan koordinat tertentu di laut. Pelaku juga disebut memanfaatkan identitas palsu, komunikasi terenkripsi, dompet digital hingga aset kripto untuk mendukung aktivitas jaringan.
Polda Kepri mencatat penanganan perkara narkotika mengalami peningkatan dalam tiga tahun terakhir.
Pada 2024 terdapat 432 kasus yang ditangani. Angka tersebut naik menjadi 595 kasus pada 2025. Sementara hingga Agustus 2026, Polda Kepri telah menangani 440 perkara narkotika.
Sepanjang 2026, aparat bersama instansi terkait juga mengungkap sejumlah kasus narkotika dengan barang bukti dalam jumlah besar.
Barang bukti yang disebut dalam pemaparan antara lain sekitar 1,3 ton ketamin, 2,6 ton liquid methamphetamine, dan 800 kilogram ketamin.
“Kondisi ini menunjukkan ancaman narkotika lintas negara membutuhkan penguatan kerja sama penegakan hukum secara berkelanjutan,” ujarnya.
Anom menegaskan pemberantasan TPPO, penyelundupan manusia dan narkotika tidak bisa dilakukan secara sendiri-sendiri. Jaringan kejahatan terus berkembang dan memanfaatkan perbedaan yurisdiksi antarnegara.
Karena itu, pertukaran informasi dan intelijen secara cepat, komunikasi operasional serta integritas aparat penegak hukum dinilai menjadi bagian penting dalam memutus mata rantai kejahatan transnasional.
“Komunikasi, pertukaran informasi, serta koordinasi operasional harus terus diperkuat agar penanganan TPPO, penyelundupan manusia, dan peredaran gelap narkotika dapat dilakukan secara cepat, terkoordinasi, dan efektif,” kata Anom.
Rapat bilateral tersebut menghasilkan 12 kesepakatan strategis antara Polda Kepri dan PDRM.
Salah satunya pembentukan saluran komunikasi langsung selama 24 jam. Kedua pihak juga menyepakati penetapan liaison officer (LO) dan point of contact (PIC) untuk mempermudah koordinasi.
Kerja sama juga mencakup penyusunan SOP operasi bersama, penguatan pertukaran informasi intelijen serta analisis pergerakan kapal menggunakan Automatic Identification System (AIS).
Polda Kepri dan PDRM turut sepakat meningkatkan patroli laut bersama untuk mengawasi jalur perbatasan yang rawan dimanfaatkan jaringan kejahatan.
Selain itu, kerja sama diarahkan pada penyelidikan keuangan dan penyitaan aset yang berkaitan dengan jaringan kejahatan.
Untuk pelaku yang masuk daftar pencarian orang (DPO) dan berada di negara lain, kedua pihak membahas mekanisme penanganan melalui deportasi, ekstradisi dan Mutual Legal Assistance (MLA).
Kerja sama juga akan dikembangkan untuk menghadapi modus kejahatan yang memanfaatkan teknologi.
“Pertemuan virtual akan dilaksanakan setiap bulan dan pertemuan tatap muka per tiga bulan guna berbagi informasi dan mengevaluasi hasil kerja sama,” katanya.
Dengan mekanisme tersebut, Polda Kepri dan PDRM diharapkan dapat mempercepat pertukaran informasi sekaligus merespons pergerakan jaringan TPPO dan narkotika yang melintasi wilayah Indonesia dan Malaysia.
Reporter : Eko





