Polisi Geledah Rumah Oknum Anggota Satresnarkoba Polresta Barelang Batam Inisial S di Komplek Perumahan Sukajadi

Informasi yang diperoleh menyebutkan bahwa jumlah sabu yang terlibat mencapai -+ 5 kilogram. Penangkapan terjadi ketika anggota kepolisian tersebut diduga sedang menjual sabu-sabu kepada seseorang di Kota Pekanbaru. Dalam operasi ini, seorang perwira, Ipda NR, juga turut diamankan, kini kelimanya dibawa ke Mabes Polri guna untuk dilakukan pemeriksaan

Batam | Setelah ditangkapnya lima oknum anggota Satuan Reserse Narkoba Polresta Barelang oleh Mabes Polri, petugas juga melakukan penggeledahan di rumah dari salah satu oknum berinisial S yang terletak di Gang Kelapa Hijau, Sukajadi, Batam Kota, Batam, pada hari Rabu, 18 September 2024 malam.

Diketahui, kelima oknum anggota Satresnarkoba Polresta Barelang yang diamankan Mabes Polri masing-masing berinisial, Perwira NR, Bintara S, V, R, dan B.

Informasi yang diperoleh awak media, penggeledahan tersebut dilakukan oleh petugas kepolisian merupakan rangkaian dari penyelidikan dan pengembangan dari perkara tersebut.

Salah seorang warga di perumahan Sukajadi membenarkan penggeledahan tersebut. “Iya benar adanya penggeladahan yang dilakukan oleh Polda Kepri dan instansi lainnya di rumah tersebut,” ujar salah seorang warga sekitar, Kamis, 19 September 2024.

Ia menjelaskan, setelah dilakukan penggeledahan, petugas tidak menemukan barang yang dicari dan tidak membawa barang apapun dari dalam rumah tersebut.

“Petugas tidak menemukan barang yang dicari,” katanya.

Sementara, Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, bahwa para oknum tersebut memang benar diperiksa, namun pihaknya tidak menjelaskan keterlibatan atau penyebab kelima oknum polisi tersebut diperiksa.

“Hanya dimintai keterangan seperti biasanya saja,” kata Kombes Pol Pandra saat dikonfirmasi awak media.

Sebelumnya diberitakan, Lima anggota Satuan Reserse Narkoba Polresta Barelang ditangkap dalam operasi yang dilakukan oleh Mabes Polri terkait dugaan jual beli barang bukti narkoba jenis sabu pada Rabu, 18 September 2024. Ada lima orang yang ditangkap. Seorang diantaranya berpangkat perwira.

Informasi yang diperoleh menyebutkan bahwa jumlah sabu yang terlibat mencapai -+ 5 kilogram. Penangkapan terjadi ketika anggota kepolisian tersebut diduga sedang menjual sabu-sabu kepada seseorang di Kota Pekanbaru. Dalam operasi ini, seorang perwira, Ipda NR, juga turut diamankan, kini kelimanya dibawa ke Mabes Polri guna untuk dilakukan pemeriksaan.

Dalam perkara ini, Kapolresta Barelang, Kombes Pol Heribertus Ompusunggu saat dikonfirmasi awak media terkait perkara tersebut melalui pesan singkat WhatsApp, pihaknya belum memberikan keterangan apapun.

Kasus ini menambah daftar panjang pelanggaran yang melibatkan Satresnarkoba Polresta Barelang. Sebelumnya, sepuluh anggota dan tiga perwira juga ditangkap atas dugaan serupa, terkait penjualan barang bukti seberat 1 kilogram.

Termasuk diantaranya Kasat Narkoba Polresta Barelang Kompol Satria Nanda. Kesepuluh anggota tersebut telah dipecat melalui sidang kode etik di Mapolda Kepri.

Namun, sembilan anggota dan dua perwira yang dipecat itu telah mengajukan gugatan praperadilan terkait proses penangkapan yang dilakukan oleh Polda Kepri, menunjukkan adanya ketidakpuasan terhadap penanganan kasus ini.

Kasus ini semakin memperburuk citra kepolisian dalam upaya memberantas narkoba di wilayah hukum mereka bertugas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *