Batam | Polresta Barelang menggelar konferensi pers terkait penanganan kasus dugaan pengeroyokan dan penganiayaan yang viral di media sosial. Kegiatan yang berlangsung di Lobby Polresta Barelang pada Kamis (23/7/2026) pukul 17.00 WIB itu dipimpin langsung Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono, S.H., S.I.K., M.H., didampingi Kapolsek Bengkong AKP Tigor Dabariba, S.H., Plt. Kasat Reskrim Polresta Barelang AKP Ade Putra, S.H., M.H., serta Bamin Sihumas Polresta Barelang Brigadir Handoko Pasaribu.
Dalam kesempatan tersebut, Kapolresta Barelang memaparkan secara komprehensif kronologi serta perkembangan penanganan dua perkara yang saling berkaitan, yakni dugaan tindak pidana pengeroyokan dan dugaan tindak pidana penganiayaan yang terjadi di kawasan Homestay Mimi Coco, Kecamatan Bengkong, Kota Batam.
Untuk memberikan gambaran utuh kepada masyarakat, Kapolresta turut memperlihatkan rekaman video yang menjadi salah satu alat bukti awal dalam proses penyidikan. Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa rangkaian peristiwa bermula dari dugaan penganiayaan yang kemudian berkembang menjadi dugaan pengeroyokan. Karena masing-masing memiliki unsur pidana yang berbeda, kedua kasus tersebut diproses secara terpisah berdasarkan laporan polisi yang diterima penyidik.
Kapolresta menjelaskan, dalam perkara dugaan pengeroyokan yang ditangani Satreskrim Polresta Barelang, penyidik telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka. Enam orang berhasil diamankan, sementara satu tersangka menyerahkan diri. Ketujuh tersangka masing-masing berinisial AT, AS, MN, MA, GA, H, dan FA.
Sementara itu, dalam perkara dugaan penganiayaan yang ditangani Unit Reskrim Polsek Bengkong, penyidik telah menetapkan dan mengamankan seorang tersangka berinisial YBC (18).
Menurut Kapolresta, sebelum proses hukum berlanjut, kedua perkara sempat diupayakan penyelesaiannya melalui mediasi dan mekanisme Restorative Justice. Namun karena tidak tercapai kesepakatan antara para pihak, proses pidana tetap dilanjutkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Bahkan, berkas perkara dugaan pengeroyokan saat ini telah dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kapolresta kemudian menguraikan kronologi kejadian. Peristiwa bermula saat YBC (18) bersama tiga rekannya menginap di Homestay Mimi Coco. Aktivitas mereka di dalam kamar dinilai mengganggu kenyamanan tamu lain sehingga beberapa kali mendapat teguran dari pihak pengelola.
Memasuki dini hari, terjadi cekcok antara YBC dengan seorang rekan perempuannya di area parkir homestay. Situasi tersebut kembali mendapat teguran dari salah seorang karyawan homestay berinisial AS (33). Teguran itu justru memicu adu mulut yang kemudian berujung pada dugaan pengeroyokan terhadap YBC yang diduga dilakukan secara bersama-sama oleh tujuh orang.
Di sisi lain, penyelidikan yang dilakukan Polsek Bengkong berdasarkan laporan AS (33) menemukan adanya dugaan penganiayaan yang diduga dilakukan oleh YBC sebelum insiden pengeroyokan terjadi.
“Seluruh rangkaian peristiwa tersebut diperkuat dengan keterangan para saksi, barang bukti, rekaman video, serta hasil visum et repertum yang telah dikumpulkan penyidik,” jelas Kapolresta.
Menanggapi berbagai opini yang berkembang di media sosial, Kapolresta menegaskan bahwa seluruh proses penyidikan dilakukan secara profesional dan berdasarkan alat bukti yang sah.
“Saya tegaskan, tidak ada yang namanya kriminalisasi korban menjadi tersangka. Penanganan perkara ini seluruhnya dilakukan berdasarkan alat bukti yang sah, fakta penyidikan, serta prosedur hukum yang berlaku,” tegas Kombes Pol Anggoro Wicaksono.
Ia menjelaskan, kedua belah pihak sama-sama membuat laporan polisi. Dugaan pengeroyokan ditangani Satreskrim Polresta Barelang, sedangkan dugaan penganiayaan diproses oleh Unit Reskrim Polsek Bengkong sesuai kewenangan masing-masing.
Kapolresta juga memaparkan tahapan penanganan perkara. Laporan dugaan pengeroyokan diterima Satreskrim Polresta Barelang pada 30 Mei 2026, sedangkan laporan dugaan penganiayaan diterima Polsek Bengkong pada 4 Juni 2026.
Setelah dilakukan penyelidikan dan ditemukan alat bukti yang cukup, penyidik Satreskrim lebih dahulu melakukan penangkapan terhadap para tersangka pengeroyokan. Beberapa pekan kemudian, Polsek Bengkong menetapkan sekaligus menangkap tersangka dugaan penganiayaan setelah seluruh unsur pembuktian dinyatakan terpenuhi.
“Setiap proses penyidikan membutuhkan waktu karena harus memenuhi ketentuan pembuktian sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana,” ujar Kapolresta.
Dalam perkara dugaan pengeroyokan, para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 262 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak Kategori V.
Sedangkan dalam perkara dugaan penganiayaan, tersangka dijerat Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun enam bulan atau pidana denda paling banyak Kategori III.
Menutup konferensi pers, Kapolresta Barelang mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi dan tidak membangun opini tanpa didukung fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.
Ia memastikan penyidik telah bekerja secara profesional sesuai prosedur hukum. Apabila dalam perkembangan penyidikan ditemukan adanya keterlibatan pihak lain, maka proses hukum akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kapolresta juga mengajak masyarakat untuk memanfaatkan layanan Kepolisian 110 guna melaporkan setiap dugaan tindak pidana agar dapat segera ditindaklanjuti secara cepat, profesional, dan sesuai dengan ketentuan hukum.
Pewarta : Eko





