Belakang Padang | Dalam rangka menyambut dan memeriahkan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia ke-80, Polsek Belakang Padang mengeluarkan imbauan kepada seluruh masyarakat agar tidak mengibarkan bendera, lambang, atau simbol selain Bendera Merah Putih selama bulan Agustus, khususnya dalam rangkaian peringatan kemerdekaan.
Kapolsek Belakang Padang, AKP Asril menegaskan bahwa Merah Putih adalah satu-satunya bendera negara yang diakui secara resmi, sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
“Kami mengajak seluruh warga untuk bersama-sama menjaga semangat nasionalisme dan persatuan bangsa. Jangan kibarkan bendera selain Merah Putih di ruang publik. Mari hormati simbol negara kita dengan penuh khidmat,” ujar Kapolsek Belakang Padang, AKP. Asril.
Imbauan ini juga ditujukan untuk menghindari potensi konflik, kesalahpahaman, serta menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan. Polsek Belakang Padang bersama unsur Forkopimcam akan terus melakukan pengawasan dan sosialisasi ke masyarakat, termasuk ke sekolah, organisasi, dan tokoh masyarakat setempat.
Sebagai bentuk cinta tanah air, masyarakat diminta turut menyemarakkan Hari Kemerdekaan dengan mengibarkan Bendera Merah Putih serentak mulai 1 hingga 31 Agustus 2025, serta menjaga lingkungan tetap kondusif selama perayaan berlangsung.





