Polsek Nongsa Ungkap Curanmor di Kabil, Tiga Terduga Pelaku Ditangkap dan Motor Korban Berhasil Diamankan

Batam | Unit Reskrim Polsek Nongsa berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di Kavling Bukit Indah, Kelurahan Kabil, Kecamatan Nongsa, Kota Batam. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga orang terduga pelaku beserta satu unit sepeda motor milik korban yang sebelumnya sempat dibawa kabur.

Ketiga terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial DW (25), UN (58), dan RSD (34). Penangkapan dilakukan oleh Unit Opsnal Reskrim Polsek Nongsa yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Nongsa Ipda Rayhan Aditya Ramadhan, S.Tr.K., bersama Panit Opsnal Reskrim Polsek Nongsa Ipda Baharudin Simanullang, S.H., M.H., beserta personel Opsnal Reskrim Polsek Nongsa.

Peristiwa pencurian terjadi pada Selasa, 7 Juli 2026, sekitar pukul 08.30 WIB. Korban, RES (39), saat itu sedang berada di warung miliknya di Kavling Bukit Indah. Sebelum beraktivitas, korban mengeluarkan sepeda motor Honda Beat tahun 2009 bernomor polisi BP 3742 EP dari rumah dan memarkirkannya di depan warung untuk digunakan berbelanja ke pasar.

Namun, tak lama kemudian, salah seorang anak korban melihat seorang pria yang sebelumnya berada di sekitar warung berjalan mendekati sepeda motor tersebut. Tanpa menimbulkan kecurigaan, pria itu langsung membawa kabur kendaraan milik korban.

Korban bersama anaknya sempat melakukan pengejaran. Akan tetapi, upaya tersebut gagal karena laju mereka terhalang oleh sebuah mobil yang diduga sengaja digunakan untuk menghambat pengejaran.

Setelah memeriksa rekaman kamera pengawas (CCTV) di warung, korban mengetahui bahwa pria yang membawa kabur sepeda motor sebelumnya turun dari mobil yang diduga ikut berperan dalam aksi pencurian tersebut. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp4,5 juta dan segera melaporkan kasus tersebut ke SPKT Polsek Nongsa.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Opsnal Reskrim Polsek Nongsa langsung melakukan serangkaian penyelidikan. Hasilnya, pada Kamis, 9 Juli 2026, sekitar pukul 02.00 WIB, polisi memperoleh informasi mengenai keberadaan salah satu terduga pelaku, DW, di sebuah rumah di Perumahan Valencia, Kelurahan Belian, Kecamatan Batam Kota.

Tim bergerak cepat menuju lokasi dan berhasil mengamankan DW tanpa perlawanan. Dalam pemeriksaan awal, DW mengakui keterlibatannya dalam aksi pencurian sekaligus mengungkap keberadaan sepeda motor hasil curian.

Berdasarkan keterangan DW, kendaraan tersebut telah diserahkan kepada UN yang saat itu berada di kawasan Sentosa Net, Kelurahan Belian, Kecamatan Batam Kota. Tim Opsnal kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan UN.

Dari hasil interogasi terhadap UN, polisi kembali memperoleh petunjuk bahwa sepeda motor tersebut telah dijual kepada RSD yang diduga sebagai penadah. RSD diketahui berada di kawasan rumah liar depan Hotel 01 Batam Center.

Tanpa menunggu lama, petugas langsung bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan RSD. Dalam penangkapan tersebut, polisi turut menemukan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat tahun 2009 dengan nomor polisi BP 3742 EP yang merupakan milik korban.

Selanjutnya, ketiga terduga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolsek Nongsa guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Kapolsek Nongsa Kompol Eriman mengatakan, keberhasilan pengungkapan kasus tersebut merupakan bentuk respons cepat jajaran Polsek Nongsa dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.

“Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Nongsa langsung melakukan penyelidikan, menelusuri informasi serta melakukan pengembangan hingga para terduga pelaku dan barang bukti berhasil diamankan. Kami akan memproses perkara ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Kompol Eriman, Senin (13/7).

Dalam perkara ini, DW dan UN yang diduga terlibat sebagai pelaku pencurian dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.

Sementara itu, RSD yang diduga berperan sebagai penadah dijerat Pasal 591 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.

Kapolsek Nongsa juga mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kejahatan, khususnya pencurian kendaraan bermotor. Masyarakat diminta memastikan kendaraan diparkir di tempat yang aman serta menggunakan kunci pengaman tambahan untuk meminimalisasi risiko pencurian.

Ia juga mengajak masyarakat untuk segera melaporkan apabila mengetahui, melihat, atau menjadi korban tindak kriminal maupun gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat melalui layanan Kepolisian 110. Menurutnya, Polri berkomitmen memberikan pelayanan yang cepat dan responsif demi menjaga keamanan masyarakat.

Pewarta : Eko

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *