Polsek Sekupang Ungkap Pencurian Kabel Gardu Listrik, Satu Pelaku Diamankan dan Satu DPO

Batam | Unit Reskrim Polsek Sekupang berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan (Curat) terhadap kabel listrik gardu milik PT PLN Batam dan PT Southlink Endapan Mas. Dalam pengungkapan tersebut, satu orang pelaku berhasil diamankan, sementara satu pelaku lainnya masih dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kasus ini terungkap berawal dari terjadinya pemadaman listrik secara tiba-tiba di kawasan Southlink Endapan Mas, Kelurahan Tiban Indah, Kecamatan Sekupang, Kota Batam, pada Senin, 26 Januari 2026, sekitar pukul 11.10 WIB. Pemadaman tersebut menimbulkan kecurigaan pihak terkait sehingga dilakukan pengecekan ke gardu listrik di lokasi tersebut.

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/2026/SPKT/Polsek Sekupang/Polresta Barelang/Polda Kepri tertanggal 26 Januari 2026, Unit Reskrim Polsek Sekupang langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan. Atas perintah Kapolsek Sekupang, Kompol Hippal Tua Sirait, S.H., M.H., tim Reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Riyanto, S.H., M.H., mendatangi tempat kejadian perkara (TKP).

Setibanya di TKP sekitar pukul 11.30 WIB, petugas mendapati dua orang pelaku sedang melakukan pemotongan kabel grounding di area gardu listrik. Saat hendak dilakukan penangkapan, kedua pelaku berusaha melarikan diri dengan bersembunyi di dalam main hole gardu listrik. Dalam upaya tersebut, petugas berhasil mengamankan satu pelaku berinisial RNW (34), sementara satu pelaku lainnya berinisial SL berhasil meloloskan diri dan kini ditetapkan sebagai DPO.

Kapolsek Sekupang Kompol Hippal Tua Sirait, S.H., M.H., melalui Kanit Reskrim IPDA Riyanto, S.H., M.H., mengatakan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Polsek Sekupang dalam menjaga keamanan objek vital dan pelayanan masyarakat.

“Pengungkapan ini berawal dari laporan pemadaman listrik yang mencurigakan. Setelah dilakukan pengecekan, anggota mendapati para pelaku sedang melakukan pencurian kabel di gardu listrik. Satu pelaku berhasil kami amankan di lokasi, sementara satu pelaku lainnya masih kami kejar,” ujar IPDA Riyanto dalam keterangan tertulis yang diterima media, Kamis (29/1)

Lebih lanjut disampaikan, dari hasil pemeriksaan awal diketahui bahwa pelaku RNW merupakan residivis kasus pencurian kabel gardu listrik dan baru bebas pada Agustus 2024.

“Pelaku yang diamankan merupakan residivis kasus serupa. Saat ini kami masih melakukan pengembangan kasus dan memburu satu pelaku lain yang telah ditetapkan sebagai DPO,” tambahnya.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa potongan kabel grounding berbagai ukuran serta peralatan yang digunakan pelaku, di antaranya gergaji besi, kunci inggris, pisau cutter, martil besi, dan satu buah tas ransel.

Akibat perbuatannya, pelaku RNW dijerat Pasal 477 Ayat (1) huruf f dan g jo Pasal 23 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 9 tahun.

Polsek Sekupang memastikan akan terus meningkatkan patroli dan pengawasan terhadap objek vital guna mencegah terulangnya kasus serupa. Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, kasus ini akan segera dilimpahkan ke jaksa penuntut umum. (Eko)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *