Prabowo Umumkan THR PNS, PPPK dan TNI-Polri Cair 100 Persen pada 17 Maret

Batam | Presiden Prabowo Subianto resmi mengumumkan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk PNS, PPPK, serta TNI dan Polri, akan dicairkan pada dua minggu sebelum perayaan hari raya Idul Fitri. Tepatnya, pemerintah akan membayarkan pada 17 Maret 2025.

“THR dan gaji ke-13 tahun 2025 akan diberikan kepada seluruh aparatur negara di pusat dan di daerah, termasuk PNS, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, prajurit TNI dan Polri, para hakim serta para pensiunan dengan jumlah total mencapai 9,4 juta penerima,” kata Prabowo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (11/3/2025).

Bacaan Lainnya

THR dan gaji ke-13 bagi ASN itu meliputi gaji pokok, tunjangan melekat dan tunjangan kinerja. Sementara, ASN daerah diberikan sesuai kemampuan Pemda masing-masing. Sedangkan, bagi pensiunan, diberikan sebesar uang pensiun bulanan.

“THR akan dibayar 2 minggu sebelum hari raya Idul Fitri, mulai dicairkan hari Senin, 17 Maret 2025,” ucap Prabowo.

Prabowo berharap, lebijakan ini dapat membantu dalam mengelola kebutuhan selama mudik dan selama libur lebaran.

“Saya ucapkan terima kasih kepada Menteri Keuangan, Menpan RB yang telah bekerja keras untuk mempersiapkan hal-hal ini,” ucap Prabowo.

Sehari sebelumnya, Prabowo meminta THR untuk pekerja swasta, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) paling lambat dipenuhi pada H-7 perayaan hari raya Idul Fitri 2025. Pernyataan ini disampaikan Presiden Prabowo di Istana Negara, Jakarta, Senin (10/3).

“Saya sampaikan sebagai berikut, pertama pemberian THR bagi swasta, BUMN, dan BUMD diberi paling lambat 7 hari sebelum hari raya,” ujar Prabowo.

Pemberian THR sendiri tergantung dari masa kerja karyawan di dalam sebuah perusahaan. Bagi pekerja yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar 1 bulan upah.

Namun, besaran aturannya akan disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) melalui Surat Edaran (SE).

“Mekanismenya nanti disampaikan Menaker melalui Surat Edaran,” urai Prabowo.

Sementara terkait dengan sopir ojek online dan kurir online, Prabowo memutuskan agar perusahaan aplikasi memberikan bonus berupa uang tunai dengan mempertimbangkan keaktifan pekerja.

“Pemerintah mengimbau pada seluruh perusahaan layanan transportasi aplikasi untuk memberi bonus hari raya dalam bentuk uang tunai dengan mempertimbangkan keaktifan pekerja,” tegas Prabowo.

Lebih lanjut, Prabowo menyampaikan saat ini ada sekitar 250 ribu pekerja pengemudi aktif dan kurang lebih 1 – 1,5 juta yang berstatus part time. Namun, mekanisme bonus hari raya bagi layanan transportasi online akan disampaikan Menaker melalui surat edaran.

“Semoga dengan kebijakan ini para pekerja dan pengemudi online dapat merasakan libur dan mudik dan Idul Fitri dalam keadaan baik saya ucapkan terima kasih,” pungkasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *