Program BINMATKUM, Kejati Kepri Edukasi TPPO di Kantor Camat Tanjung Pinang Timur

Tanjung Pinang | Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) kembali menegaskan komitmennya dalam upaya pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) melalui program Pembinaan Masyarakat Taat Hukum (BINMATKUM).

Dalam kegiatan penyuluhan hukum yang digelar di Kantor Kecamatan Tanjungpinang Timur, Senin (2/6/2025), Kejati Kepri mengusung tema ‘Pencegahan dan Pemberantasan TPPO’.

Kegiatan ini dipimpin oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kepri, Yusnar Yusuf, bersama tim yang terdiri dari Rama Andika Putra, Rafki Mauliadi, dan Syahla Regina. Acara dihadiri sekitar 60 peserta dari berbagai unsur, antara lain lurah, Babinsa, Bhabinkamtibmas, anggota PKK, forum RW, tokoh masyarakat, serta perwakilan warga se-Kecamatan Tanjungpinang Timur.

Dalam pemaparannya, Yusnar menjelaskan TPPO merupakan pelanggaran berat terhadap hak asasi manusia dan tergolong extraordinary crime. Ia merujuk pada Protocol to Prevent, Suppress and Punish Trafficking in Persons, atau Protokol Palermo, yang telah diratifikasi Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2009.

“Perdagangan orang bukan hanya isu hukum, tetapi juga tragedi kemanusiaan. Ini mencakup eksploitasi seksual, kerja paksa, pengantin pesanan, hingga perdagangan organ tubuh,” ujar Yusnar.

Berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007, TPPO mencakup proses perekrutan, pengangkutan, penampungan, hingga eksploitasi individu dengan cara-cara ilegal, seperti penipuan, pemaksaan, dan penyalahgunaan kekuasaan.

Yusnar menegaskan Provinsi Kepulauan Riau merupakan salah satu wilayah paling rawan TPPO di Indonesia karena posisinya yang strategis dan berbatasan langsung dengan Malaysia serta Singapura. Data tahun 2024 menunjukkan bahwa Kepri masuk dalam sepuluh besar provinsi dengan jumlah korban TPPO tertinggi.

“Faktor-faktor seperti kemiskinan, rendahnya pendidikan, dan informasi palsu berperan besar dalam tingginya angka korban. Ini tanggung jawab bersama, bukan hanya tugas aparat,” tegasnya.

Ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif, mulai dari edukasi publik, pengawasan terhadap agen tenaga kerja, peningkatan regulasi, hingga penguatan kerja sama lintas sektor, baik nasional maupun internasional. “Kita tidak bisa bekerja sendiri. Pemerintah, LSM, dunia usaha, hingga masyarakat harus bergandengan tangan melawan TPPO,” tambah Yusnar.

Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih peduli terhadap lingkungan sekitar dan tidak ragu melaporkan jika menemukan indikasi perdagangan orang. “TPPO adalah bentuk perbudakan modern. Jangan sampai keluarga, teman, atau tetangga kita menjadi korban karena kita abai,” pungkasnya.

Kegiatan ini turut dihadiri oleh Sekretaris Camat Tanjungpinang Timur, Hendrawan Herninanto dan Kasi Ketentraman dan Ketertiban, M Mashuri, serta tokoh masyarakat setempat.

Melalui penyuluhan ini, Kejati Kepri berharap masyarakat mampu menjadi benteng perlindungan terhadap kelompok rentan serta menjadi pelopor dalam mencegah dan melawan praktik perdagangan orang di lingkungan masing-masing.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *