Batam | Kota Batam memiliki 601 titik parkir resmi, namun hanya sekitar 9–10% di antaranya yang dilengkapi dengan rambu dan marka parkir.
Minimnya fasilitas dasar ini dikhawatirkan tidak hanya membingungkan masyarakat, tetapi juga membuka celah besar terhadap kebocoran retribusi daerah dari sektor parkir.
Data ini diungkap oleh Kepala Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Riau (Kepri),Lagat Siadari, usai pihaknya melakukan evaluasi lanjutan terhadap pengelolaan parkir di ruang milik jalan (rumija) Kota Batam.
“Rambu dan marka sangat penting untuk menunjukkan titik resmi yang dikenai retribusi. Tanpa itu, masyarakat tidak tahu mana parkir resmi dan mana yang tidak,” ujarnya dalam keterangannya yang dikutip, Kamis (01/5/2025)
Lagat menilai, ketidakjelasan ini berkontribusi besar pada praktik penarikan liar oleh juru parkir (jukir) di lapangan. Dalam praktiknya, begitu ada keramaian atau pertokoan, jukir kerap muncul menarik retribusi tanpa karcis dan tanpa kejelasan legalitas lokasi parkir tersebut.
“Pertanyaannya, kalau titiknya belum ditetapkan, kemana uang parkir itu disetor?” tegas Lagat. Kondisi ini menunjukkan potensi loss pendapatan daerah yang cukup besar dan berulang selama bertahun-tahun karena lemahnya sistem pengawasan.
Ombudsman mencatat, saat ini Pemko Batam baru menganggarkan 100 unit rambu parkir tambahan. Jika terealisasi pun, hanya akan memenuhi 26,9% dari total kebutuhan rambu di seluruh titik parkir resmi. Angka ini dinilai masih jauh dari memadai untuk mendukung pelayanan publik yang baik dan transparan.
Kondisi ini diperparah dengan belum terbentuknya Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) untuk pengelolaan parkir. Hingga saat ini, pelayanan parkir masih menjadi bagian dari unit teknis di Dinas Perhubungan. “Padahal dengan BLUD, tata kelola bisa lebih fleksibel dan cepat diperbaiki,” kata Lagat.
Ombudsman juga merekomendasikan agar Pemko Batam menyusun target pelayanan minimal untuk lima tahun ke depan, yang mencakup penyediaan fasilitas parkir, penerapan sistem pembayaran digital (QRIS, EDC), serta pengelolaan parkir berbasis kemitraan dengan pihak ketiga.
“Jika saran-saran ini tidak dijalankan, maka permasalahan parkir di Batam akan terus berulang dan merugikan masyarakat maupun pemerintah daerah,” tutup Lagat.