Ratusan Kontainer Diduga Limbah B3 Menumpuk di Batuampar, Proses Penanganan Masih Berjalan

Batam | Penanganan ratusan kontainer yang diduga bermuatan limbah elektronik atau bahan berbahaya dan beracun (B3) di Pelabuhan Batuampar, Batam, hingga kini masih terus berlangsung.

Dari total 914 kontainer yang ditangani sejak awal, sebanyak 782 unit masih tertahan di kawasan pelabuhan dan belum sepenuhnya diproses. Kondisi ini membuat penumpukan kontainer masih menjadi perhatian serius berbagai pihak.

Kepala Seksi Humas Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Batam, Mujiono, menjelaskan bahwa sebagian kontainer sudah mulai diselesaikan. Hingga saat ini, sebanyak 98 kontainer telah dire-ekspor ke negara asalnya.

“Selain itu, 34 kontainer telah memperoleh Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) setelah melalui pemeriksaan fisik,” ujarnya, Jumat (10/4/2026).

Kontainer-kontainer tersebut diketahui berasal dari tiga perusahaan, yakni PT Logam Internasional Jaya, PT Esun Internasional Utama Indonesia, dan PT Batam Battery Recycle Industries. Sementara sisanya masih berada di pelabuhan dan dalam proses pemeriksaan lebih lanjut.

Mujiono memastikan, dalam beberapa waktu terakhir tidak ada penambahan kontainer baru. Kebijakan ini diambil untuk mencegah penumpukan semakin parah.

“Fokus saat ini adalah menyelesaikan kontainer yang sudah ada agar tidak semakin menumpuk,” tegasnya.

Ia juga mengungkapkan, sebelumnya sempat muncul informasi terkait potensi masuknya kontainer tambahan. Namun langkah antisipasi cepat telah dilakukan guna menjaga kapasitas pelabuhan tetap terkendali.

Dalam upaya penanganan kasus ini, pemerintah pusat melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian telah membentuk satuan tugas (satgas) khusus. Tim ini melibatkan berbagai instansi, mulai dari BP Batam, dinas lingkungan hidup, TNI, kejaksaan, hingga unsur intelijen.

Satgas tersebut bertugas melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap isi kontainer. Jika terbukti mengandung limbah B3, maka kontainer akan segera dire-ekspor. Sebaliknya, jika tidak termasuk kategori limbah berbahaya, maka akan diproses sesuai ketentuan kepabeanan yang berlaku.

“Proses dokumentasi tetap berada di Bea Cukai, sementara rekomendasi re-ekspor berasal dari tim satgas,” jelas Mujiono.

Hingga kini, proses penanganan terus dilakukan secara bertahap guna mengurai penumpukan ratusan kontainer yang sempat memenuhi kawasan Pelabuhan Batuampar.

 

Pewarta : Aken

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *