Batam | Personel Polsek Sekupang menunjukkan respons cepat dalam menindaklanjuti laporan masyarakat yang masuk melalui layanan Call Center 110 terkait permasalahan penagihan pinjaman koperasi di wilayah Kecamatan Sekupang. Kejadian tersebut berlangsung di Perum Cipta Land Blok Anyelir No. 47, Kelurahan Tiban Indah, Kecamatan Sekupang, pada Selasa (10/03/2026).
Laporan awal diterima oleh petugas melalui layanan Call Center 110 Polresta Barelang dari seorang warga bernama Rudi. Dalam laporannya, ia menyampaikan adanya aktivitas penagihan pinjaman koperasi yang berpotensi menimbulkan keributan di lingkungan tempat tinggalnya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Piket Batara Biru Polsek Sekupang yang terdiri dari Aiptu Erik dan Bripka Fifin segera bergerak menuju lokasi untuk melakukan pengecekan sekaligus memastikan situasi di lapangan tetap aman dan kondusif.
Setibanya di lokasi, petugas kepolisian yang terdiri dari personel piket patroli, piket Reskrim, serta piket Intelkam langsung melakukan koordinasi dengan kedua belah pihak yang terlibat dalam permasalahan tersebut. Langkah ini dilakukan untuk menggali informasi secara jelas mengenai duduk perkara sekaligus mencegah potensi konflik yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
Dalam proses penanganannya, personel kepolisian mengedepankan pendekatan persuasif dengan memberikan pemahaman kepada kedua belah pihak agar menyelesaikan persoalan dengan kepala dingin serta mengutamakan musyawarah. Upaya mediasi yang dilakukan tersebut bertujuan menciptakan penyelesaian yang damai dan menghindari kesalahpahaman yang lebih besar di tengah masyarakat.
Melalui komunikasi yang baik dan pendekatan humanis dari petugas kepolisian, kedua belah pihak akhirnya sepakat untuk menyelesaikan permasalahan tersebut secara kekeluargaan. Kesepakatan damai kemudian dituangkan dalam perjanjian bersama sehingga situasi di lokasi kembali aman dan kondusif.
Kapolsek Sekupang, Kompol Hippal Tua Sirait, S.H., M.H., dalam keterangannya menyampaikan bahwa layanan Call Center 110 merupakan sarana penting bagi masyarakat untuk menyampaikan laporan secara cepat kepada kepolisian, sehingga setiap potensi gangguan keamanan dapat segera ditangani.
“Polri melalui layanan Call Center 110 berkomitmen memberikan pelayanan yang cepat dan responsif kepada masyarakat. Setiap laporan yang masuk akan segera ditindaklanjuti oleh personel di lapangan sehingga potensi gangguan kamtibmas dapat dicegah serta diselesaikan secara humanis,” ujar Kapolsek Sekupang.
Ia juga menambahkan bahwa kehadiran polisi di tengah masyarakat tidak hanya bertugas menegakkan hukum, tetapi juga menjadi mediator dalam menyelesaikan berbagai permasalahan sosial yang terjadi di lingkungan warga.
Dengan adanya respons cepat dari personel Polsek Sekupang terhadap laporan masyarakat melalui layanan 110, diharapkan kehadiran Polri dapat terus memberikan rasa aman serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan kepolisian, khususnya dalam menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polresta Barelang.
Pewarta : Eko





