Rugikan Negara 3,9 Miliar, Kejari Batam Tetapkan Manajer Non Gadai Pegadaian Syariah Batam Tersangka

Batam | Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam resmi menetapkan satu orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di PT Pegadaian Syariah Kantor Cabang (KC) Karina, Batam, untuk periode 2023–2024. Tersangka berinisial R, yang diketahui menjabat sebagai manajer non gadai di kantor cabang tersebut.

Penetapan tersangka dilakukan pada Selasa (20/5), setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup. “Dari alat bukti yang diperoleh, penyidik menetapkan satu orang sebagai tersangka,” ujar Kepala Kejari Batam, I Ketut Kasna Dedi.

Kasna menjelaskan, tersangka R telah menjalani pemeriksaan intensif dan mengakui seluruh perbuatannya. Atas dasar itu, Kejari memutuskan untuk menahan tersangka guna mempercepat proses penyidikan.

“Tersangka kami tahan berdasarkan surat perintah penahanan dan saat ini dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Batam selama 20 hari ke depan,” ujarnya .

Dalam keterangannya, Kasna mengungkapkan bahwa modus yang digunakan tersangka cukup canggih. Ia memanfaatkan data pribadi milik orang-orang terdekatnya, seperti keluarga dan teman, tanpa sepengetahuan mereka, untuk mengajukan permohonan kredit di PT Pegadaian Syariah.

Tak hanya itu, tersangka juga diketahui menyalahgunakan data nasabah yang sebelumnya ditolak pengajuan kreditnya. Data tersebut kemudian diajukan kembali oleh tersangka, dan dananya dicairkan tanpa sepengetahuan nasabah bersangkutan.

“Ini menunjukkan adanya pelanggaran prosedur dan penyalahgunaan wewenang secara sistematis,” kata Kasna.

Berdasarkan hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kepulauan Riau, total kerugian negara akibat tindakan tersangka mencapai Rp3,9 miliar. Kasna menegaskan bahwa seluruh tindakan dilakukan tersangka secara individu, tanpa melibatkan pihak lain dalam lingkup pegadaian.

“Uang hasil korupsi digunakan tersangka untuk kepentingan pribadi, di antaranya untuk berjudi secara online,” ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka R dijerat dengan Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *