Rugikan Negara Rp 4 Miliar, Jaksa Batam Kantongi Calon Tersangka Dugaan Korupsi Kredit Mikro Fiktif di Kantor Cabang Syariah Pegadaian 

Batam | Penyidikan kasus dugaan korupsi di Kantor Cabang (KC) Syariah Pegadaian Batam terus menunjukkan perkembangan signifikan. Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam menyatakan telah mengantongi nama calon tersangka dalam kasus yang diduga merugikan negara lebih dari Rp4 miliar melalui skema kredit mikro fiktif.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Batam, Tiyan Andesta, mengatakan kasus ini kini telah memasuki tahap ekspose perkara sebelum dilakukan penetapan tersangka secara resmi.

“Informasi lebih lanjut masih kami koordinasikan dengan bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus),” ujarnya, dikutip pada Kamis (24/4/2025).

Menurutnya, Kejari Batam memastikan seluruh proses penyidikan dilakukan secara transparan dan akuntabel sesuai prinsip hukum acara pidana yang berlaku.

“Jika ditemukan alat bukti yang mengarah kepada perbuatan pidana dan ada pertanggungjawaban hukum, kami akan menindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku. Setiap perkembangan penyidikan juga kami laporkan secara berjenjang,” ujarnya .

Sementara itu, Kepala Kejari Batam, I Ketut Kasna Dedi, sebelumnya telah menyampaikan bahwa pihaknya memang telah memiliki calon tersangka.

Namun, proses penetapan secara resmi masih menunggu hasil audit dan perhitungan kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kepulauan Riau.

“Untuk calon tersangka sebenarnya sudah ada, tapi penetapan secara hukum harus menunggu perhitungan kerugian negara yang kini sedang dilakukan oleh BPKP,” ujar Kasna Dedi.

Berdasarkan hasil temuan awal dari Satuan Pengawas Intern (SPI) Pegadaian, potensi kerugian negara akibat praktik kredit fiktif tersebut ditaksir mencapai Rp4.064.530.803. Angka tersebut masih bersifat sementara dan menunggu validasi akhir dari audit BPKP.

Kasna juga menjelaskan modus operandi yang digunakan dalam kasus ini, yakni menciptakan transaksi fiktif atas nama kredit mikro, sehingga terlihat seolah-olah terjadi proses pemberian pinjaman yang sah. Namun kenyataannya, dana yang dicairkan tidak sampai kepada nasabah yang sah.

Meski saat ini baru satu orang yang dilaporkan sebagai terduga pelaku, Kejari Batam membuka kemungkinan adanya tersangka tambahan.

“Untuk saat ini, terlapor masih satu orang. Namun penyidikan bisa berkembang sesuai dengan fakta dan alat bukti yang ditemukan,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *