RUU KUHAP Angkat Derajat Advokat, Wamenkum: Setara Polisi dan Jaksa demi HAM

Yogyakarta | Debat terbuka Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) di Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Sabtu (09/08/2025), menjadi panggung adu gagasan antara Wakil Menteri Hukum RI, Edward O. S. Hiariej, dengan advokat sekaligus aktivis HAM, Haris Azhar.

Di hadapan peserta diskusi yang memadati area Masjid Baitul Qohar, Wamenkum  yang akrab disapa Prof. Eddy  menegaskan bahwa hukum acara pidana bukan sekadar “mesin” untuk memproses tersangka, melainkan pagar pelindung hak asasi manusia dari potensi kesewenang-wenangan negara.

Bacaan Lainnya

“Saat kita bicara hak korban, hak tersangka, hak perempuan, hak saksi, hingga hak disabilitas, semuanya harus diakomodasi. Filosofi hukum pidana adalah melindungi HAM, bukan mengorbankannya,” ujar Eddy tegas.

Menurutnya, hukum acara pidana selalu berada di tengah tarik-menarik kepentingan antara pelapor dan terlapor. Karena itu, RUU KUHAP dirancang netral: memberi kewenangan kepada aparat, namun memastikan kewenangan tersebut dikontrol agar tidak menindas warga.

Salah satu langkah kunci yang ditekankan pemerintah adalah memperkuat posisi advokat. “Untuk mencegah kriminalisasi, advokat harus diposisikan setara dengan polisi dan jaksa. Ini penting agar keseimbangan kekuasaan hukum benar-benar terjaga,” ungkap Eddy.

Dalam RUU KUHAP, peran advokat bersifat imperatif. Setiap orang yang menghadapi proses hukum wajib didampingi sejak tahap penyelidikan. Advokat juga diberi hak untuk mengajukan keberatan dan memastikan keberatan itu tercatat resmi dalam berita acara pemeriksaan.

Dengan formulasi ini, RUU KUHAP bukan hanya memberi legitimasi lebih besar kepada advokat, tetapi juga menempatkan mereka sebagai benteng pertama warga negara dari potensi kesewenang-wenangan aparat.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *