LINGGA – Di balik potensi alamnya yang melimpah, khususnya di sektor pertambangan, Kabupaten Lingga tengah berjuang menghadapi tantangan serius dalam hal pengelolaan pajak dan retribusi daerah. Ketidakpastian status wajib pajak membuat investor berpikir dua kali sebelum menanamkan modal di daerah ini.
Padahal, sektor pertambangan seharusnya menjadi tulang punggung Pendapatan Asli Daerah (PAD) Lingga. Sayangnya, banyak pelaku usaha mengeluhkan regulasi perpajakan yang kerap berubah-ubah, ditambah dengan minimnya transparansi dalam proses pemungutan pajak.
“Evaluasi dan perbaikan kebijakan pajak menjadi langkah utama kami, untuk memastikan bahwa sistem perpajakan lebih jelas dan adil,” tegas Safaruddin, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lingga yang baru saja dilantik pada 25 Maret lalu.
Safaruddin juga menyampaikan komitmennya untuk memberikan kepastian hukum bagi para wajib pajak. Ia yakin, langkah ini bisa membuat investor merasa lebih tenang dan nyaman berbisnis di Lingga.
Tak hanya itu, ia juga menekankan pentingnya edukasi kepada para pelaku usaha. “Kami ingin semua pihak paham betul tentang kewajiban pajak mereka, agar tak ada lagi kebingungan yang bisa merugikan siapa pun,” tambahnya.
Kondisi ini semakin menantang di tengah ketidakpastian ekonomi global dan naik-turunnya harga komoditas tambang akibat konflik dagang internasional. Bila situasi perpajakan tak segera dibenahi, Lingga bisa kehilangan peluang emas untuk mengembangkan sektor pertambangan yang jadi andalan.
Sebagai solusi, Safaruddin menegaskan pentingnya koordinasi lintas organisasi perangkat daerah (OPD). Ia mendorong pembaruan data wajib pajak serta penegakan hukum terhadap mereka yang tak patuh.
“Kami ingin menciptakan iklim investasi yang kondusif dengan sistem pajak yang transparan, adil, dan mudah dipahami,” tutupnya optimis.
Dengan gebrakan ini, diharapkan Lingga bisa menjadi magnet baru bagi para investor dan mendorong pertumbuhan ekonomi lokal secara signifikan. (Adhe Bakong)