Jakarta | Praktik keuangan ilegal makin marak, terutama di dunia digital. Untuk itu, Satgas PASTI (Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal) kembali bergerak cepat. Terbaru, mereka memblokir 427 pinjaman online (pinjol) ilegal dan 6 pinjaman pribadi (pinpri) yang kerap menyalahgunakan data pribadi dan meneror pengguna.
Tak berhenti di situ, Satgas juga menutup akses 74 investasi bodong yang menipu masyarakat dengan menyamar sebagai lembaga resmi. Modusnya? Menjanjikan kerja paruh waktu dan keuntungan instan yang ternyata jebakan.
“Ini bukti nyata komitmen kami melindungi masyarakat dari kejahatan keuangan digital,” ujar Hudiyanto dari Sekretariat Satgas PASTI, Sabtu (28/6).
Kini, Satgas PASTI makin kuat karena didukung oleh BSSN (Badan Siber dan Sandi Negara) sejak awal 2025. Bersama Kominfo dan Polri, patroli siber pun diperluas untuk memburu pelaku penipuan digital.
📌 Hingga Mei 2025, Satgas PASTI telah menindak:
- 11.166 pinjol dan pinpri ilegal
- 1.811 entitas investasi bodong
- 251 praktik gadai ilegal
Total: 13.228 entitas keuangan ilegal
Sementara itu, Indonesia Anti-Scam Centre (IASC)—yang diluncurkan pada akhir 2024 oleh OJK bersama Satgas PASTI—turut menangani ribuan laporan penipuan digital.
📌 Laporan yang masuk ke IASC hingga Mei 2025:
- 135.397 kasus penipuan
- 219.168 rekening terlapor
- 49.316 rekening berhasil diblokir (22,5%)
Kerugian masyarakat: Rp2,6 triliun
Dana yang berhasil diselamatkan: Rp163,3 miliar
Selain itu, sebanyak 22.993 nomor WhatsApp debt collector pinjol ilegal juga dilaporkan karena melakukan teror dan ancaman. Seluruhnya kini diajukan untuk diblokir oleh Kominfo.
Yang mengkhawatirkan, para pelaku mulai memanfaatkan kecerdasan buatan (AI) untuk menipu. Modusnya makin canggih:
- Menyamar sebagai akun resmi
- Lowongan kerja palsu
- Penipuan asmara (love scam)
- Skema ponzi dan investasi kripto abal-abal
- Penipuan donasi dan tiket konser
Masyarakat diminta untuk melapor melalui situs resmi IASC: iasc.ojk.go.id dengan melampirkan bukti.
Satgas PASTI juga mengingatkan soal maraknya penawaran aset kripto ilegal yang beredar di media sosial dan grup chat. Tawaran iming-iming bonus besar dan bebas risiko sering kali menjadi trik menjerat korban.
🛡️ Tips Aman Sebelum Investasi Kripto:
- Pastikan penyedia punya izin resmi
- Cek apakah kripto-nya terdaftar di Daftar Aset Kripto (DAK)
- Waspadai janji keuntungan tidak masuk akal
- Pahami risiko kripto secara menyeluruh
Terakhir, Satgas PASTI mengimbau masyarakat untuk tidak tergoda keuntungan instan, tetap waspada, dan segera lapor jika jadi korban penipuan digital.





