Batam | Penyelidikan terkait penimbunan Daerah Aliran Sungai (DAS) di Baloi, Batam berlanjut.
Kabar terbaru, Ditreskrimsus Polda Kepri akan memanggil sejumlah saksi terkait penimbunan sungai di Baloi ini.
Polisi sudah menyusun jadwal pemanggilan untuk empat hari. Semua saksi yang masuk daftar pemanggilan akan dimintai keterangannya secara bertahap mulai Selasa (8/4/2025) besok.
Penyelidikan yang dilakukan polisi ini di antaranya untuk mengusut dugaan kerusakan lingkungan yang ditimbulkan akibat penimbunan sungai di Baloi.
“Untuk kelanjutan penyelidikan kasus ini, pemanggilan sejumlah saksi dan pihak terkait sudah dijadwalkan mulai 8 hingga 11 April, pasca-Lebaran,” kata Kasubdit Tipiter Ditreskrimsus Polda Kepri AKBP Zamrul Aini, Minggu (6/4/2025).
Zamrul mengatakan pemeriksaan akan dilakukan secara bertahap, dari RT hingga instansi vertikal.
Pemeriksaan yang akan dilakukan untuk mengumpulkan data dan keterangan terkait kronologi kejadian secara menyeluruh, dari tingkat akar rumput hingga kebijakan yang memungkinkan penimbunan itu terjadi.
Dalam proses lidik kasus ini, Subdit Tipiter Ditreskrimsus Polda Kepri melibatkan ahli lingkungan dari Institut Teknologi Bandung (ITB) untuk mengungkap dampak ekologis dari aktivitas tersebut.
Sebagai informasi, penimbunan aliran sungai Baloi ini menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Khususnya bagi warga Perumahan Kezia yang terdampak langsung.
Saat hujan deras turun, komplek perumahan jadi banjir. Padahal sebelumnya tidak pernah banjir.
Penyelidikan kasus ini juga dilaksanakan, karena adanya dugaan keterlibatan anggota DPRD Provinsi Kepri dan pihak pengembang, dalam aktivitas ilegal yang dinilai membahayakan sistem drainase kota tersebut.
“Khusus di Subdit Tipiter, penyidik fokus mengkaji indikasi pengrusakan lingkungan dengan dukungan ahli ITB yang akan turun langsung ke lapangan untuk menilai skala kerusakan,” kata Zamrul.
Selain menggandeng ITB, Ditreskrimsus juga berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam untuk memetakan titik-titik terdampak.
Survei gabungan dijadwalkan setelah libur Lebaran untuk memperkuat temuan lapangan.
“Nanti akan kita cek dulu, untuk menjadwalkan kapan turun ke lapangan,” kata Zamrul.
Zamrul menegaskan Polda Kepri akan mengambil langkah tegas jika terbukti ada pelanggaran terhadap Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Jika ada unsur pidana, siapa pun yang terlibat akan kami tindak,” tegas Zamrul.
Suhar dan Lik Khai Masuk Daftar Pemanggilan
Tak cuma di Subdit Tipiter, Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ditreskrimsus Polda Kepri juga lagi mengusut kasus penimbunan sungai di Baloi ini.
Ada dua nama pejabat yang disebut-sebut masuk dalam daftar pemanggilan kasus ini oleh Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Kepri.
Keduanya yakni Kepala Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) Kota Batam Suhar dan Lik Khai, Anggota DPRD Provinsi Kepri.
“Semua yang terlibat nanti dalam penimbunan Daerah Aliran Sungai (DAS) di Baloi Indah, akan kita panggil,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Kepri Kombes Pol Silvester Mangombo Marusaha Simamora, Kamis (27/3/2025).
Silvester meminta agar masyarakat bersabar dan memberikan waktu kepada timnya untuk bekerja.
“Kita akan mintai keterangan secara berjenjang, hal ini untuk mengetahui titik masalah yang terjadi dalam kasus penimbunan aliran sungai di Baloi Indah,” kata Silvester.
Ia mengaku tidak mau gegabah dalam melakukan penyelidikan kasus tersebut.
“Sabar dulu ya, kita tetap komitmen dan secara profesional dalam mengungkap perkara yang sedang kita lidik,” kata Silvester.
Sebagai informasi, penanganan kasus penimbunan sungai di Baloi Indah saat ini menjadi perhatian semua pihak. Kasus ini juga viral di media sosial.
Bukan hanya di media sosial, Pemerintah Kota Batam dan BP Batam juga memberi atensi serius terkait kasus ini.
Bahkan Wakil Wali Kota Batam sekaligus Wakil Kepala BP Batam Li Claudia Chandra langsung turun ke lokasi.
Li Claudia bertemu langsung dengan warga dan pengusaha di lokasi. Ia meminta agar aliran sungai tersebut dibersihkan.
Dalam kasus ini, diduga ada kerja sama yang melibatkan oknum pejabat di Pemko Batam.
Untuk memuluskan aktivitas tersebut, oknum pengusaha menggunakan alat dari Dinas Bina Marga untuk mengelabui masyarakat.





