Sidak ke Pengusaha Loundry, Disperindag Batam dan Pertamina Temukan Laundry Pakai Gas 3 Kg

Batam | Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Batam bersama Pertamina Patra Niaga SA Kepri & Hiswana Migas Kepri sidak pengusaha laundry yang menggunakan gas LPG 3 kg.

Sidak ini didasari oleh Surat Edaran Dirjen Migas Nomor B-2461/MG.05/DJM/2022, yang secara tegas melarang beberapa jenis usaha, termasuk usaha laundry untuk menggunakan LPG 3 kg.

Kepala Disperindag Batam, Gustian Riau menjelaskan pihaknya telah melakukan pemantauan dan memberikan peringatan kepada sejumlah pengusaha laundry dan kafe yang kedapatan menggunakan LPG 3 kg.

“Kami telah turun ke lapangan dan mendata pangkalan-pangkalan yang diduga menyalurkan LPG 3 kg ke usaha-usaha yang tidak berhak. Memang jumlahnya tidak banyak, namun kami telah memberikan peringatan tegas bahwa praktik ini tidak diperbolehkan,” ujar Gustian Riau, Jumat (13/9/2024).

Gustian Riau juga menyoroti ketidaktahuan pengusaha laundry dan kafe serta kelalaian pangkalan menjadi faktor utama terjadinya penyalahgunaan LPG 3 kg.

“Banyak dari mereka yang tidak tahu bahwa usaha mereka tidak diperbolehkan menggunakan LPG 3 kg. Selain itu, ada juga pangkalan yang kurang teliti dalam menyalurkan gas subsidi ini,” tambahnya.

Ke depan, Disperindag akan mengambil tindakan lebih tegas terhadap pangkalan yang kedapatan menyalurkan LPG 3 kg ke usaha-usaha yang tidak berhak.

“Jika ditemukan lagi, kami tidak segan untuk memberikan sanksi tegas, bahkan mencabut izin pangkalan tersebut,” tegas Gustian Riau.

Sementara itu, pengusaha laundry dan kafe yang kedapatan menggunakan LPG 3 kg tidak akan dikenakan sanksi langsung.

“Sanksi akan diberikan kepada pangkalan sebagai pihak yang menjual. Namun, kami telah mengirimkan surat peringatan kepada pengusaha laundry dan kafe agar tidak lagi menggunakan LPG 3 kg,” jelasnya.

Gustian Riau juga menekankan pentingnya kesadaran dan kerjasama dari semua pihak untuk memastikan LPG 3 kg tepat sasaran.

“Kami berharap pengusaha laundry dan kafe dapat beralih ke LPG non-subsidi. Kami juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika menemukan penyalahgunaan LPG 3 kg,” pungkas Gustian Riau.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *