Batam | Praktik penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara nonprosedural kembali terungkap di wilayah perairan Batam. Kali ini, lima warga negara Indonesia nyaris diberangkatkan ke Malaysia tanpa dokumen resmi melalui jalur tidak sah di kawasan Belakang Padang.
Fakta tersebut terungkap dalam sidang perkara Nomor 1024/Pid.Sus/2025/PN Btm dengan terdakwa Edi Kurniawan, yang digelar di Pengadilan Negeri Batam, Selasa (13/1/2026).
Dalam persidangan, saksi penangkap dari Satuan Polisi Air dan Udara (Polairud) Polresta Barelang memaparkan kronologi pengungkapan rencana keberangkatan lima calon PMI melalui jalur tikus. Pengamanan dilakukan pada Juni 2025 di wilayah Pulau Terong, Kecamatan Belakang Padang, setelah aparat menerima informasi dari masyarakat.
Saksi menjelaskan, petugas lebih dulu mengamankan kelima calon PMI sebelum akhirnya menangkap terdakwa. Para korban rencananya akan diberangkatkan pada malam hari menggunakan speedboat melalui pelabuhan rakyat, sambil menunggu arahan dari pihak yang berada di Malaysia.
“Terdakwa berperan sebagai pengawas calon PMI sebelum diberangkatkan. Mereka ditampung di rumah bibi terdakwa, namun yang bersangkutan tidak mengetahui adanya aktivitas penempatan ilegal tersebut,” ungkap saksi di hadapan majelis hakim.
Dalam keterangannya, Edi Kurniawan mengakui perbuatannya dan menyebut bahwa aksi tersebut merupakan bagian dari jaringan terorganisir yang dikendalikan seseorang bernama Harun, yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Terdakwa mengakui hanya bertindak sebagai pengawas atas perintah DPO Harun, yang saat ini masih dalam pengejaran,” ujar saksi.
Edi juga mengaku menerima imbalan dari Harun setelah membantu menampung para korban yang diketahui berasal dari Lombok.
“Korban sudah menyerahkan uang kepada Harun. Saya hanya menunggu instruksi. Saat penangkapan, tidak ada satu pun dokumen resmi,” kata terdakwa di persidangan.
Majelis hakim dalam sidang tersebut meminta agar saksi penangkap mendalami lebih lanjut besaran upah atau keuntungan yang diterima terdakwa dalam perkara ini.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Gustirio dalam surat dakwaannya menyebutkan, peristiwa tersebut terjadi pada Senin, 14 Juli 2025 sekitar pukul 19.40 WIB di Teluk Suntil, Kelurahan Pulau Terong. Harun menitipkan lima calon PMI—Mistuki, Tura’i, Ahmadi, Nofendri Adi, dan Jumasi untuk menginap di rumah terdakwa sebelum diberangkatkan ke Malaysia.
Kelima korban direncanakan bekerja sebagai buruh konstruksi dan tukang kebun di Malaysia tanpa melalui mekanisme resmi penempatan PMI. Namun, rencana tersebut gagal setelah aparat Polsek Belakang Padang melakukan penggerebekan.
Jaksa menegaskan, terdakwa tidak memiliki kewenangan menempatkan PMI ke luar negeri. Selain tidak mengantongi izin resmi, para korban juga tidak dibekali dokumen wajib, pelatihan kerja, uji kompetensi, serta kepesertaan jaminan sosial sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Atas perbuatannya, Edi Kurniawan didakwa melanggar Pasal 81 juncto Pasal 69 Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. JPU juga mengajukan dakwaan subsidair Pasal 83 undang-undang yang sama.
Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi lanjutan serta pembuktian dari penuntut umum. (eko)






































