Tak Perlu Klaim! PLN Batam Siapkan Kompensasi bagi Pelanggan Terdampak Blackout

Batam | PT PLN Batam menyatakan akan memberikan kompensasi kepada pelanggan terdampak pemadaman listrik yang meluas di Batam pada Senin, 12 Oktober 2026 apabila gangguan tersebut melampaui standar tingkat mutu pelayanan yang berlaku.

Manager Komunikasi PT PLN Batam, Yoga Perdana Sulastama, mengatakan, bagi pelanggan reguler, kompensasi ditetapkan sebesar 10 persen dari biaya beban bulanan, mengacu pada Peraturan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 22 Tahun 2017.

Bacaan Lainnya

Sementara itu, pelanggan layanan keandalan berhak atas kompensasi sebesar 15 hingga 25 persen dari Rupiah Pemakaian Tenaga Listrik (RPTL), bergantung pada jenis layanan yang diperjanjikan.

“Kompensasi akan diberikan secara otomatis melalui tagihan listrik berikutnya. Pelanggan tidak perlu mengajukan klaim untuk menerima kompensasi tersebut,” ungkap Yoga dalam siaran pers perusahaan pada Selasa, 13 Oktober 2026.

Yoga melanjutkan, pasokan listrik kepada pelanggan terdampak di Kota Batam telah pulih setelah gangguan sistem pada Senin pagi, sekitar pukul 06.37 WIB. Seluruh gardu induk dan jaringan transmisi terdampak telah kembali beroperasi, disusul pemulihan jaringan distribusi.

PLN Batam menduga gangguan dipicu masuknya hewan liar ke area Gardu Induk Sungai Harapan. Namun, perusahaan menyatakan penyebab pasti kejadian masih dalam penelusuran tim teknis dan pihak berwenang.

Perusahaan menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang dialami pelanggan serta menyatakan tetap menyiagakan petugas untuk memantau keandalan sistem kelistrikan setelah pemulihan.

 

 

Reporter : Aken

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *