Batam | Ketua Tim Kuasa Hukum Paslon NADI sekaligus Direktur Penegak Hukum dan Advokasi, Khoirul Akbar, SH menjelaskan berdasarkan video utuh tidak ada unsur pelecehan verbal.
“Itu kegiatan di tempat umum, jadi kalau kita lihat video utuhnya tidak ada mengandung pelecehan verbal. Jangan dipotong- potong videonya,” kata dia.
Kegiatan tersebut diselenggarakan oleh Polresta Barelang, dan dihadiri KPU Kota Batam, Bawaslu Batam
“Yang ada adalah saling lempar pujian, bukan pelecehan verbal. Jadi kami rasa laporan ini terlalu berlebihan,” ujarnya saat konfrensi pers di Batamcenter, Sabtu (28/9/2024).
Dari segi unsur pasal yang disangkakan terlalu prematur, kejadian itu terjadi sebelum masa kampanye terbuka. Karena pasal 69 Undang- undang Pilkada.
“Sangat prematur. Kendati demikian laporan ini akan kami pelajari terlebih dahulu, sebelum menindaklanjuti laporan ini,” ujarnya.
Jika laporan ini tidak terbukti, tim akan mengambil langkah selanjutnya, karena menilai apa yang menjadi laporan adalah fitnah .
“Kami menunggu lah tindak lanjut atas laporan yang ini. Tim kuasa hukum sudah memiliki langkah- langkah untuk menanggapi apapun isu yang diarahkan kepada paslon NADI,” tegasnya.