Terbukti Lakukan Pencurian, PN Batam Vonis Mantan Kurir J&T Express di Belakang Padang 1 Tahun Penjara

Menurut majelis hakim, pencurian yang dilakukan terdakwa Nurul telah meresahkan masyarakat. Walaupun, kata hakim Verdian, kerugian yang dialami korban telah di kembalikan, namun hal itu tidak menghapus perbuatan pidana

Batam | Nurul, mantan kurir J&T Express di Belakang Padang, Kota Batam yang ditangkap polisi lantaran nekat mencuri 17 bungkus rokok dituntut 1 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Rabu, (18/9/2024).

“Mengadili, menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Nurul Fitrah dengan pidana penjara selama 1 tahun,” kata hakim Verdian saat membacakan amar putusannya.

Menurut majelis hakim, pencurian yang dilakukan terdakwa Nurul telah meresahkan masyarakat. Walaupun, kata hakim Verdian, kerugian yang dialami korban telah di kembalikan, namun hal itu tidak menghapus perbuatan pidana.

Oleh karena itu, majelis hakim berpendapat bahwa terdakwa Nurul harus dijatuhi hukuman berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga ada efek jera bagi terdakwa.

“Terdakwa, hukuman kamu sudah kami kurangi 6 bulan dari tuntutan Jaksa. Kemarin kamu di tuntut 1 tahun dan 6 bulan penjara. Atas putusan ini kamu punya hak untuk pikir-pikir atau mengajukan banding?” tanya hakim Verdian.

“Saya terima yang mulia,” jawab terdakwa Nurul.

Diketahui, aksi pencurian yang dilakukan terdakwa Nurul terungkap saat JPU Tri Yanuarty Sembiring menguraikan surat dakwaan dalam persidangan yang dipimpin oleh ketua majelis hakim Verdian Martin dan dua orang anggotanya.

“Aksi pencurian yang dilakukan terdakwa Nurul Fitrah terjadi sekira bulan Juni 2024 lalu di salah satu ruko di Belakang Padang,” urai JPU Tri Yanuarty kala itu.

Jaksa Tri menjelaskan pencurian yang dilakukan terdakwa terjadi pada malam hari saat pemilik Ruko tidak berada lokasi.

Adapun cara yang dilakukan terdakwa, terang JPU, adalah dengan merusak pintu ruko. Selain pintu, etalase udara pun di rusak menggunakan sebuah gunting untuk bisa masuk kedalam ruko tersebut.

Setelah berhasil masuk, kata JPU, terdakwa kemudian melakukan aksinya dengan mengambil Rokok dan Uang didalam Etalase dan laci meja kasir.

“Adapun barang yang digasak terdakwa adalah 17 Bungkus rokok berbagai merek dan uang tunai sebesar Rp 6 juta,” tegas JPU Tri.

JPU menuturkan, aksi pencurian ini terungkap setelah pemilik toko melaporkan kejadian itu ke aparat kepolisian. Atas laporan itu, polisi langsung bergerak cepat melakukan penangkapan terhadap terdakwa yang saat itu tengah berada di rumahnya.

Dari hasil penangkapan, polisi berhasil mengamankan barang bukti 17 Bungkus rokok yang disimpan di dapur rumahnya dan uang tunai sebesar Rp 1 juta.

Menurut pengakuan terdakwa, uang Rp 5 juta dari hasil curian itu di transfer ke pacarnya untuk keperluan membayar utang. Namun, uang tersebut telah dikembalikan sesaat setelah pacar terdakwa mendapat telpon dari polisi.

“Dalam perkara ini barang bukti rokok telah dikembalikan ke korban. Begitu juga dengan uang sebesar Rp 6 juta telah dikembalikan ke pemiliknya,” tambahnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *