Terhitung 7 September 2026, Bank Pekreditan Rakyat Bestari Bertransformasi Menjadi PT. BPR Bestari (Perseroda)

Tanjungpinang | Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bestari resmi bertransformasi menjadi PT. BPR Bestari (Perseroda). Perubahan nama sekaligus bentuk badan hukum tersebut berlaku efektif sejak 7 September 2026.

Informasi mengenai perubahan kelembagaan itu disampaikan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Tanjungpinang sebagai bentuk penyampaian informasi resmi kepada masyarakat, khususnya nasabah, mitra kerja dan pelaku usaha yang memiliki hubungan dengan Bank Bestari.

Bacaan Lainnya

Kepala Diskominfo Kota Tanjungpinang, Teguh Susanto, mengatakan perubahan tersebut perlu diketahui masyarakat agar tidak menimbulkan kesimpangsiuran informasi dalam berbagai keperluan yang berkaitan dengan Bank Bestari.

“Kami menyampaikan informasi ini agar masyarakat, khususnya nasabah, mitra kerja dan pelaku usaha yang memiliki hubungan dengan Bank Bestari, mengetahui bahwa telah terjadi perubahan nama dan bentuk badan hukumnya menjadi PT. BPR Bestari (Perseroda), yang berlaku efektif sejak 7 September 2026,” ujar Teguh, Jumat (11/9/2026).

Menurut Teguh, perubahan tersebut menjadikan PT. BPR Bestari (Perseroda) sebagai nama dan bentuk badan hukum resmi yang digunakan dalam menjalankan kegiatan usaha Bank Bestari.

Ia mengimbau masyarakat untuk menjadikan informasi resmi pemerintah dan Bank Bestari sebagai rujukan utama dalam memperoleh informasi terkait perubahan tersebut.

“Kami mengimbau masyarakat untuk mengacu pada informasi resmi pemerintah dan Bank Bestari dalam memperoleh informasi terkait perubahan ini. Yang terpenting, masyarakat mendapatkan informasi yang jelas, akurat dan dapat dipertanggungjawabkan,” katanya.

Kepemilikan Tetap 100 Persen Pemko Tanjungpinang

Dalam perubahan tersebut, PT. BPR Bestari (Perseroda) tetap merupakan badan usaha yang 100 persen sahamnya dimiliki Pemerintah Kota Tanjungpinang.

Dengan perubahan nama dan bentuk badan hukum ini, kegiatan pelayanan kepada masyarakat selanjutnya menggunakan identitas resmi PT. BPR Bestari (Perseroda).

Bagi masyarakat yang membutuhkan layanan Bank Bestari, kantor pelayanan berada di Jl. D.I. Panjaitan KM. IX, Komp. Bintan Centre, Blok D No. 44–45, Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau.

Bank Bestari juga dapat dihubungi melalui nomor (0771) 7447 100 dan (0771) 7447 200.

Diskominfo Kota Tanjungpinang kembali mengingatkan masyarakat untuk mengikuti kanal informasi resmi Pemerintah Kota Tanjungpinang maupun Bank Bestari guna memperoleh informasi yang akurat terkait perubahan kelembagaan tersebut.

 

 

Reporter: Januar

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *