Tiga Pulau di Belakang Padang Disegel KKP, Amsakar : Laut Bukan Kewenangan BP Batam

Batam | Kepala BP Batam, Amsakar Achmad, akhirnya angkat bicara terkait penyegelan tiga pulau di Kecamatan Belakang Padang oleh Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI.

Tiga pulau yang dimaksud yakni Pulau Pial, Pulau Kapal Besar, dan Pulau Kapal Kecil disegel PSDKP pada Sabtu (19/7) karena diduga dikembangkan tanpa izin resmi oleh PT Dewi Citra Kencana, anak perusahaan Group Harbour Bay. Aktivitas perusahaan termasuk penimbunan mangrove dan reklamasi dinilai melanggar ketentuan hukum pemanfaatan pulau kecil.

Menanggapi hal ini, Amsakar menegaskan bahwa BP Batam tidak pernah mengeluarkan izin maupun rekomendasi pengembangan untuk ketiga pulau tersebut. Ia juga menekankan bahwa laut bukanlah ranah kewenangan lembaganya.

“Itu di luar kewenangan kami. Soal laut, perizinannya bukan ke BP Batam, tapi ke Pemprov dan pusat. Laut bukan ranah kami,” ujar Amsakar yang juga menjabat Wali Kota Batam dikutip pada Minggu (3/8/2025)

Lebih lanjut, Amsakar menyatakan BP Batam tidak mengetahui dan tidak memberi restu atas kegiatan penimbunan atau reklamasi yang terjadi di sana. Ia mendukung penuh langkah penyegelan oleh PSDKP yang menurutnya sudah sesuai prosedur.

Sementara itu, Dirjen PSDKP KKP, Pung Nugroho Saksono, menyebut bahwa kegiatan pengembangan di Pulau Kapal Besar dan Kapal Kecil sama sekali tidak memiliki izin atau rekomendasi. Sedangkan untuk Pulau Pial, pihaknya akan melakukan penyelidikan lanjutan terkait dugaan perusakan ekosistem laut.

Berdasarkan Permen KP Nomor 10 Tahun 2024, setiap pemanfaatan pulau kecil (100 hektare) dan perairan sekitarnya wajib memiliki izin dan rekomendasi dari kementerian terkait.

Namun dalam pernyataan berbeda, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Kepri, Hendri, justru menyatakan bahwa wilayah tiga pulau tersebut berada di bawah otoritas BP Batam.

“Itu wilayah kerja BP Batam. Perizinan pengelolaan pulau, reklamasi, dan hutan mangrove sepenuhnya di BP Batam. Pemprov Kepri tidak mengeluarkan izin di sana,” jelas Hendri.

Pernyataan dua lembaga ini memperlihatkan adanya perbedaan pandangan mengenai otoritas pengelolaan pulau-pulau kecil di kawasan perbatasan, khususnya di wilayah strategis seperti Belakang Padang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *