Batam | Viral di Batam surat yang dikeluarga tim terpadu Pemko Batam terkait penertiban lahan dan bangunan yang berada di lokasi Rempang Eco City Tanjung Banon, Kota Batam, Provinsi Kepri.
Surat nomor 112 /TIM-TPD/IV/2025 tanggal 15 April 2025 yang ditandatangani oleh Plh Wakil Ketua 2 Tim Terpadu Pengawasan dan Penertiban Bangunan Liar Kota Batam, S.A Kurniawan itu ditujukan kepada Kapolresta Barelang.
Surat itu menindaklanjuti hasil rapat teknis tim terpadu Kota Batam pada Senin, 14 April 2025 perihal rapat teknis rencana penertiban bangunan yang berada di Tanjung Banon.
Surat berisi permohonan penugasan personel untuk mendukung rencana penertiban lahan dan bangunan yang berada di lokasi Rempang Eco City Tanjung Banon.
Surat yang viral di Batam serta ditembuskan kepada sejumlah pejabat di Batam itu juga memuat informasi titik kumpul yang dimulai Kamis, 17 April 2025 pukul 10.00 WIB hingga selesai.
Adapun titik kumpul berada di Tanjung Banon depan Pos Ditpam (Polresta Barelang, Polsek Galang, Koramil Galang, Satpol PP Batam, Ditpam BP Batam, Camat Galang, Lurah Sembulang, PLN Bright, Unsur Tertutup TNI, Polri dan unit kerja terkait.
Dalam lampiran surat halaman kedua juga memuat sedikitnya 312 personel gabungan yang dibutuhkan terkait penertiban itu.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih mengonfirmasi sejumlah pihak terkait surat yang viral di Batam ini.





