Batam | Pemerintah melalui Kementerian Haji serta Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah mengingatkan masyarakat untuk mewaspadai berbagai modus keberangkatan haji ilegal. Peringatan ini disampaikan seiring semakin ketatnya kebijakan Arab Saudi dalam penyelenggaraan ibadah haji.
Direktur Jenderal Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Haji, Puji Raharjo, menegaskan bahwa hanya visa haji resmi yang diakui oleh pemerintah Arab Saudi sebagai dokumen sah untuk melaksanakan ibadah haji.
“Penting bagi masyarakat untuk memahami bahwa Pemerintah Arab Saudi hanya mengakui visa haji resmi sebagai dokumen sah untuk beribadah haji,” ujarnya dalam keterangan di Jakarta, Sabtu (4/4)
Senada dengan itu, Konjen RI Jeddah, Yusron B. Ambary, mengingatkan masyarakat agar tidak tergiur dengan tawaran keberangkatan haji melalui jalur cepat yang tidak sesuai prosedur.
“Masyarakat jangan mudah terbujuk iming-iming jalur cepat. Visa ziarah, visa kunjungan, atau dokumen lainnya di luar ketentuan tidak dapat digunakan untuk berhaji. Hanya visa haji resmi yang diterima otoritas Saudi,” tegasnya.
Ia menjelaskan, peringatan ini bukan tanpa dasar. Aparat keamanan Arab Saudi telah berulang kali menindak warga negara Indonesia (WNI) yang mencoba berhaji menggunakan visa nonhaji. Bahkan, KJRI Jeddah mencatat berbagai kasus jamaah yang ditangkap karena menggunakan atribut haji palsu, kartu identitas tidak sah, hingga visa dengan data yang tidak sesuai paspor.
Yusron menekankan, konsekuensi yang dihadapi pelanggar sangat berat. Selain gagal menunaikan ibadah haji, jamaah ilegal juga terancam denda besar, deportasi, hingga larangan masuk ke wilayah Arab Saudi selama 10 tahun.
Karena itu, Kementerian Haji dan KJRI Jeddah mendorong penguatan pengawasan serta koordinasi lintas instansi guna mencegah semakin banyaknya korban penipuan perjalanan ibadah.
Masyarakat pun diimbau untuk selalu memastikan legalitas dokumen dan memilih jalur resmi dalam merencanakan ibadah haji, demi menghindari risiko hukum dan kerugian yang tidak diinginkan.
Pewarta : Mhd. Sofyan





