Tanjung Pinang | Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang resmi menghentikan kebijakan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) mulai 1 Juli 2026. Keputusan tersebut diambil setelah hasil evaluasi selama beberapa bulan terakhir menunjukkan bahwa penerapan sistem kerja dari rumah belum memberikan dampak signifikan terhadap peningkatan efektivitas kinerja aparatur.
Wali Kota Tanjungpinang, Lis Darmansyah, mengatakan kebijakan WFH yang mulai diterapkan sejak April 2026 telah dievaluasi secara menyeluruh. Dari hasil evaluasi tersebut, pemerintah menilai tidak terdapat perubahan yang berarti dalam pelaksanaan tugas maupun produktivitas ASN.
“Hasil evaluasi dari bulan pertama tidak ada perubahan yang signifikan. Sehingga, WFH akan diberhentikan per 1 Juli mendatang,” ujar Lis Darmansyah, Minggu (21/6/2026).
Menurut Lis, Pemerintah Kota Tanjungpinang dalam waktu dekat akan menyampaikan hasil evaluasi tersebut kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sekaligus memberitahukan secara resmi penghentian kebijakan WFH di lingkungan Pemko Tanjungpinang.
Ia menjelaskan, pada awalnya kebijakan WFH diterapkan sebagai salah satu upaya menjaga efektivitas pelayanan publik, mendukung efisiensi anggaran daerah, serta mengurangi penggunaan bahan bakar minyak (BBM). Namun dalam pelaksanaannya, masih ditemukan sejumlah kendala, terutama terkait kedisiplinan pegawai.
Berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi, terdapat ASN yang memanfaatkan sistem kerja dari rumah secara tidak semestinya. Beberapa pegawai diketahui hanya melakukan absensi pada pagi hari, kemudian meninggalkan rumah selama jam kerja dan kembali menjelang sore untuk melakukan absensi pulang.
“Misalnya absen pagi, dia berangkat ke mana, kemudian dia absen sore lagi. Itu tidak bagus,” tegas Lis.
Temuan tersebut menjadi salah satu pertimbangan utama pemerintah daerah untuk mengakhiri kebijakan WFH. Pemko Tanjungpinang menilai sistem kerja dari kantor atau work from office (WFO) lebih efektif dalam menjaga disiplin, pengawasan, serta memastikan pelayanan kepada masyarakat berjalan optimal.
Dengan berakhirnya kebijakan WFH, seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kota Tanjungpinang diwajibkan kembali bekerja penuh dari kantor mulai 1 Juli 2026. Pemerintah berharap langkah ini dapat meningkatkan kedisiplinan aparatur sekaligus memperkuat kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.
Pewarta : Januar





