Batam | Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Lumbung Informasi Rakyat (DPW LSM LIRA) Provinsi Kepulauan Riau, , secara resmi melaporkan seseorang berinisial “S” ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Kepulauan Riau pada Selasa, 26 Mei 2026.
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik yang dinilai telah merugikan nama baik pribadi maupun organisasi yang dipimpinnya. Proses pelaporan telah diterima secara resmi oleh pihak kepolisian dengan nomor laporan: STTLP/B/56/V/2026/SPKT/POLDA KEPULAUAN RIAU.
Usai membuat laporan di Polda Kepri, Yusril Koto menegaskan bahwa langkah hukum yang ditempuh merupakan bentuk keseriusan dalam menjaga marwah organisasi serta kehormatan pribadi dari berbagai tudingan yang dianggap tidak berdasar.
“Kami menempuh jalur hukum agar persoalan ini menjadi terang dan tidak berkembang menjadi fitnah yang dapat merugikan nama baik seseorang maupun lembaga,” ujar Yusril.
Menurutnya, seluruh warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Karena itu, ia menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara tersebut kepada aparat penegak hukum untuk diproses sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku.
Yusril juga mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam menyampaikan informasi, baik di ruang publik maupun melalui media sosial. Ia mengingatkan bahwa setiap pernyataan yang disampaikan tanpa dasar yang jelas berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum.
DPW LSM LIRA Kepri menegaskan tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan serta mengedepankan asas praduga tidak bersalah terhadap pihak yang dilaporkan, sambil menunggu perkembangan lebih lanjut dari pihak Ditkrimsus Polda Kepri.
Pewarta : Eko





