Bintan | Sebanyak 29.599 warga yang masuk dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS) akan menggunakan hak pilihnya pada Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di 14 desa yang tersebar di Kabupaten Bintan.
Pesta demokrasi tingkat desa tersebut dijadwalkan berlangsung pada 11 November 2026 dan akan menentukan pemimpin baru di sejumlah desa untuk masa jabatan berikutnya. Dari 14 desa yang mengikuti Pilkades, satu desa di antaranya akan melaksanakan Pemilihan Kepala Desa Penggantian Antar Waktu (PAW).
Sekretaris Daerah Kabupaten Bintan, Ronny Kartika, mengatakan saat ini Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Bintan tengah mematangkan seluruh tahapan pelaksanaan Pilkades, mulai dari persiapan, pencalonan, pemungutan suara hingga penetapan kepala desa terpilih.
“Masa persiapan dimulai pada 14 Juli hingga 13 Agustus 2026, sedangkan tahapan pencalonan berlangsung mulai 3 Agustus sampai 10 November 2026,” ujar Ronny, Kamis (4/6).
Ia menjelaskan, pemungutan suara akan dilaksanakan secara serentak pada 11 November 2026. Setelah itu, tahapan penetapan dan pengesahan hasil pemilihan dijadwalkan berlangsung hingga Februari 2027.
Untuk mendukung pelaksanaan Pilkades tersebut, pemerintah daerah menyiapkan 63 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di seluruh desa peserta. Selain itu, sebanyak 30.191 surat suara akan dicetak, terdiri dari jumlah DPS ditambah cadangan sebesar dua persen.
Ronny menegaskan, Pemerintah Kabupaten Bintan juga sedang menyusun petunjuk teknis pelaksanaan Pilkades sebagai pedoman bagi seluruh pihak yang terlibat, mulai dari perangkat daerah, panitia pelaksana, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), hingga unsur pengamanan.
“Petunjuk teknis ini menjadi landasan penting agar seluruh tahapan Pilkades maupun PAW berjalan sesuai regulasi, transparan, akuntabel, dan memberikan kepastian hukum,” katanya.
Ia berharap seluruh rangkaian Pilkades dapat berlangsung aman, tertib, dan kondusif, sekaligus menghasilkan kepala desa yang mampu membawa kemajuan bagi desa dan masyarakatnya.
“Kita ingin demokrasi di tingkat desa ini menghasilkan kepala desa yang membawa kemajuan bagi desa dan masyarakatnya,” tambahnya.
Adapun 14 desa yang akan menggelar Pilkades tersebar di tujuh kecamatan. Di Kecamatan Seri Kuala Lobam terdapat Desa Teluk Sasah dan Desa Busung. Kecamatan Teluk Bintan meliputi Desa Penaga, Desa Tembeling, Desa Pangkil, dan Desa Bintan Buyu.
Sementara itu, di Kecamatan Teluk Sebong, Pilkades akan digelar di Desa Sebong Lagoi, sedangkan Desa Pengudang melaksanakan Pilkades PAW. Kemudian di Kecamatan Toapaya terdapat Desa Toapaya Utara dan Desa Toapaya Selatan.
Pilkades juga akan berlangsung di Desa Gunung Kijang, Kecamatan Gunung Kijang, serta Desa Kelong, Kecamatan Bintan Pesisir. Sedangkan di Kecamatan Tambelan, pemilihan kepala desa akan digelar di Desa Kampung Hilir dan Desa Mentebung.
Pewarta : Muhamad Tarmiji





