Satreskrim Polres Anambas Ungkap Pencurian Perhiasan Rp70 Juta, Pemuda 22 Tahun Diamankan

Anambas | Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kepulauan Anambas berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian dengan pemberatan yang menyebabkan seorang warga mengalami kerugian lebih dari Rp70 juta. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial H (22) yang diduga mencuri perhiasan emas dan telepon seluler milik korban.

Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP I Gusti Ngurah Agung Budianaloka, menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan yang diterima Polsek Siantan pada 29 Juni 2026. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa sejumlah saksi, serta mengumpulkan barang bukti sebelum penanganan perkara dilimpahkan ke Satreskrim Polres Kepulauan Anambas.

“Ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memberikan kepastian hukum serta menjaga keamanan masyarakat,” ujar Kapolres, Kamis (2/7).

Kasus ini bermula ketika korban, seorang perempuan berinisial N (61), menghadiri pesta pernikahan keluarganya di Desa Lingai, Kecamatan Siantan Selatan, pada 27 Juni 2026. Saat berada di lokasi acara, korban menyadari telepon selulernya telah hilang. Setelah kembali ke rumahnya di Tarempa, korban kembali mendapati kalung emas beserta liontin seberat sekitar 39,8 gram juga telah raib.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp70.718.338 dan kemudian melaporkannya kepada pihak kepolisian.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan pengembangan perkara, penyidik akhirnya berhasil mengidentifikasi H (22) sebagai terduga pelaku. Yang bersangkutan kemudian diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kasat Reskrim Polres Kepulauan Anambas, AKP Bambang Sadmoko, mengatakan dari hasil pemeriksaan sementara, terduga pelaku diduga mengakui telah mengambil barang milik korban. Motif sementara diduga dilatarbelakangi faktor ekonomi.

“Dari hasil pemeriksaan, diduga pelaku mengakui telah mengambil barang milik korban. Motif sementara diduga karena faktor ekonomi,” kata Bambang.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit telepon seluler merek Nubia A56 warna hitam, kotak telepon seluler, aksesori tas, serta uang tunai sekitar Rp26 juta yang diduga berkaitan dengan hasil tindak pidana.

Atas perbuatannya, terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Polres Kepulauan Anambas mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menyimpan barang berharga, terutama saat menghadiri acara keluarga maupun berada di tempat keramaian. Masyarakat juga diminta segera melaporkan kepada kepolisian apabila menjadi korban atau mengetahui adanya tindak pidana agar dapat segera ditindaklanjuti.

Pewarta : Ribut. S

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *