Batam | Aparat gabungan membongkar jaringan penyelundupan narkotika internasional dengan barang bukti mencapai 800 kilogram Ketamin HCL. Narkotika tersebut ditemukan tersembunyi di dalam kapal general cargo Fuchangxing 1 yang dicegat di perairan Anambas, Kepulauan Riau.
Pengungkapan ini melibatkan Bareskrim Polri, Badan Narkotika Nasional (BNN) RI, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Polda Kepulauan Riau, serta TNI Angkatan Laut.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan hasil pengembangan kasus kapal MV King Sun yang sebelumnya diamankan dengan sekitar 1,3 ton Ketamin pada awal Agustus 2026.
Dari pengembangan penyidikan, petugas kemudian mendeteksi pergerakan mencurigakan kapal Fuchangxing 1, sebuah kapal jenis general cargo berbendera Comoros.
“Pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dari pengungkapan sebelumnya terhadap kapal MV King Sun,” kata Eko dalam konferensi pers di Gedung Lancang Kuning Polda Kepri, Batam, Selasa (1/9/2026).
Kecurigaan aparat semakin menguat setelah Fuchangxing 1 diketahui mematikan sistem Automatic Identification System (AIS). Kapal tersebut juga teridentifikasi melakukan aktivitas ship to ship dengan kapal MT Ashley di perairan Vietnam pada 19 Agustus 2026.
Berbekal hasil analisis dan informasi tersebut, aparat gabungan melakukan pengejaran hingga akhirnya melakukan intersepsi terhadap Fuchangxing 1 pada 22 Agustus 2026 di wilayah perairan Anambas.
Sebanyak 10 awak kapal diamankan. Mereka terdiri dari sembilan warga negara Myanmar dan satu warga negara Taiwan.
Sehari berselang, petugas juga mengintersepsi kapal MT Ashley di perairan Natuna. Enam awak kapal berkewarganegaraan Indonesia turut diamankan untuk menjalani pemeriksaan.
Fuchangxing 1 kemudian dibawa ke Batam untuk dilakukan pemeriksaan menyeluruh. Saat menggeledah bagian kapal, petugas menemukan 40 karung yang disembunyikan di steering room atau ruang kemudi bagian buritan.
Setiap karung berisi 20 bungkus dengan berat masing-masing sekitar satu kilogram. Dari penggeledahan tersebut, total ditemukan 800 bungkus Ketamin HCL dengan berat keseluruhan mencapai 800 kilogram.
Hasil pemeriksaan laboratorium memastikan seluruh barang bukti tersebut positif mengandung Ketamin HCL.
Sementara itu, pemeriksaan terhadap kapal MT Ashley tidak menemukan adanya barang bukti narkotika.
Dalam perkara ini, penyidik menetapkan WLC (30), warga negara Taiwan, sebagai tersangka. WLC diduga berperan sebagai manajer kapal Fuchangxing 1 sekaligus pengendali pengiriman 800 kilogram Ketamin HCL tersebut.
“WLC ini diduga berperan sebagai manajer kapal sekaligus pengendali pengiriman 800 kilogram Ketamin HCL,” ujar Eko.
Selain menetapkan tersangka, penyidik turut menyita kapal Fuchangxing 1, tiga alat komunikasi, serta sejumlah perlengkapan kapal lainnya.
Penyidik masih terus mengembangkan perkara tersebut untuk mengungkap pihak lain dan jaringan yang berada di balik penyelundupan narkotika internasional itu.
Atas perbuatannya, WLC dijerat Pasal 435 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Lampiran I Nomor Urut 181 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
WLC terancam hukuman penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp2 miliar.
Reporter : Eko





