Jakarta | Bareskrim Polri membawa warga negara (WN) Taiwan, Wang Li Chan (WLC) (31), tersangka kasus penyelundupan 800 kilogram ketamin di perairan Anambas, Kepulauan Riau, ke Jakarta, Rabu (2/9/2026).
Selain tersangka, polisi turut membawa barang bukti ketamin seberat 800 kilogram yang diamankan dari kapal Fuchangxing 1 berbendera Comoros.
Pantauan media di gedung Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, tersangka Wang Li Chan tiba sekitar pukul 19.05 WIB. Ia turun dari mobil dalam kondisi tangan diborgol menggunakan kabel ties berwarna kuning.
WLC terlihat mengenakan kaus hitam, celana jeans biru, dan sandal hitam. Pria bertubuh tinggi itu hanya tertunduk saat digiring petugas menuju gedung Dittipidnarkoba Bareskrim Polri.
Tangan kiri tersangka tampak dipenuhi tato. Wang Li Chan tidak memberikan keterangan kepada wartawan dan langsung dibawa masuk untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Pada waktu yang hampir bersamaan, satu unit mobil boks berukuran besar tiba membawa barang bukti ketamin seberat 800 kilogram. Barang bukti tersebut dikemas dalam sejumlah plastik berlogo Bareskrim Polri.
Petugas kemudian menurunkan paket-paket berisi barang bukti tersebut satu per satu untuk dipindahkan ke dalam gedung Bareskrim Polri.
Wadirtipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Albert Raden Deddy Sulistyo Nugroho mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil sinergi Bareskrim Polri, Badan Narkotika Nasional (BNN), Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, serta Polda Kepulauan Riau.
“Malam hari ini kami menyampaikan keberhasilan besar pengungkapan jaringan penyelundupan narkotika jenis ketamin melalui jalur laut dengan barang bukti mencapai 800 kilogram,” kata Albert kepada wartawan di Bareskrim Polri.
Menurut Albert, pengungkapan kasus ini berawal dari pengembangan penangkapan kapal Mother Vessel (MV) King Sun yang membawa 1,3 ton ketamin pada awal Agustus 2026.
Dari pengembangan tersebut, tim gabungan kemudian mendeteksi pergerakan kapal lain yang dicurigai terkait jaringan penyelundupan narkotika. Kapal tersebut diketahui bernama Fuchangxing 1 dan menggunakan bendera Comoros.
Tim gabungan selanjutnya melakukan pemantauan terhadap kapal tersebut. Dalam proses pemantauan, petugas mendeteksi adanya aktivitas ship-to-ship antara Fuchangxing 1 dengan kapal Ashley di perairan Vietnam.
“Setelah pemantauan intensif, termasuk mendeteksi aktivitas ship-to-ship dengan kapal Ashley di perairan Vietnam, tim gabungan segera melakukan pencegahan (intersep),” ujar Albert.
Pada 21-26 Agustus 2026, Satgas Operasi Gabungan kemudian melakukan pencegatan terhadap Fuchangxing 1 di wilayah perairan Anambas dan Natuna.
Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan 800 kilogram ketamin yang disembunyikan secara rapi di ruang kemudi bagian belakang atau buritan kapal.
Dalam kasus tersebut, polisi menetapkan satu orang sebagai tersangka, yakni WLC, warga negara Taiwan. Ia diduga berperan sebagai manajer kapal sekaligus pengendali pengiriman ketamin tersebut.
Atas perbuatannya, WLC dijerat Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.
Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda maksimal Rp2 miliar.
Reporter : Aken





