Kejari Batam Lawan Vonis Bebas Dirut PT DAS, Kasus Dugaan Korupsi Pajak Hotel Rp4,43 Miliar Berlanjut ke Banding

Batam | Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam resmi mengajukan upaya hukum banding atas putusan bebas terhadap Direktur Utama PT Davienna Alam Semesta (PT DAS), Aria Odman, dalam perkara dugaan korupsi pajak hotel yang diduga merugikan keuangan negara hingga Rp4,43 miliar.

Langkah banding ditempuh setelah Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang membebaskan Aria Odman dari seluruh dakwaan dalam sidang yang digelar Rabu (1/7/2026).

Majelis hakim yang diketuai Fausi bersama hakim ad hoc Tipikor Syaiful Arif dan Herman Sjafijadi menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan oleh jaksa penuntut umum.

Selain membebaskan terdakwa, majelis hakim juga memerintahkan Aria Odman segera dikeluarkan dari tahanan serta memulihkan hak-haknya dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabat.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai perkara tersebut lebih tepat diselesaikan melalui mekanisme hukum perpajakan daerah, bukan sebagai tindak pidana korupsi. Hakim menyebut Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batam memiliki kewenangan untuk menagih tunggakan pajak, sedangkan apabila ditemukan unsur kesengajaan, penegakannya masuk dalam rezim pidana perpajakan.

Menanggapi putusan itu, Kepala Seksi Intelijen Kejari Batam, Gustian, menegaskan jaksa tidak sependapat dengan pertimbangan majelis hakim dan akan membawa perkara tersebut ke pengadilan tingkat banding.

“Kami menyatakan banding terhadap putusan tersebut. Upaya hukum ini merupakan hak yang diberikan undang-undang kepada penuntut umum untuk memperoleh pemeriksaan pada tingkat peradilan yang lebih tinggi,” ujar Gustian di Batam, Kamis (2/7/2026).

Menurut Gustian, keputusan mengajukan banding diambil setelah tim jaksa penuntut umum mempelajari secara menyeluruh pertimbangan hukum yang menjadi dasar putusan majelis hakim.

“Kami menghormati putusan majelis hakim. Namun terhadap putusan itu, jaksa penuntut umum memiliki pandangan hukum yang akan kami tuangkan melalui memori banding untuk kemudian diperiksa oleh pengadilan tingkat banding,” katanya.

Kasus ini berawal dari dugaan bahwa PT Davienna Alam Semesta memungut Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas jasa perhotelan selama periode Februari 2020 hingga Desember 2024, namun tidak seluruh hasil pungutan tersebut disetorkan ke kas daerah Pemerintah Kota Batam.

Jaksa mengungkapkan, berdasarkan hasil audit, perusahaan diduga memungut pajak dari konsumen sebesar sekitar Rp6,79 miliar. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp2,35 miliar telah disetorkan ke kas daerah, sementara sekitar Rp4,43 miliar diduga menimbulkan kerugian keuangan negara.

Dalam tuntutannya, jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan pidana kepada Aria Odman serta menghukumnya membayar uang pengganti sebesar Rp4,43 miliar. Namun seluruh tuntutan tersebut ditolak melalui putusan bebas.

Dengan diajukannya banding oleh Kejari Batam, proses hukum perkara dugaan korupsi pajak hotel senilai Rp4,43 miliar itu belum berakhir dan kini akan memasuki pemeriksaan di tingkat pengadilan yang lebih tinggi.

Pewarta : Aken

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *