Diduga Tak Lakukan Harmonisasi Melalui Baleg, UU Polri Digugat ke MK

Jakarta | Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana pengujian formil Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri), Selasa (7/7/2026).

Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perkara Nomor 251/PUU-XXIV/2026 tersebut dipimpin Ketua MK Suhartoyo bersama panel hakim konstitusi. Permohonan diajukan oleh Zulfikar Putra Utama (Pemohon I) dan Muhammad Ezra Suhaeri (Pemohon II), yang menilai proses pembentukan UU Polri bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Melalui kuasa hukumnya, Hijri Ruzbihan Baqli, para pemohon menyebut pembentukan UU Polri diduga melanggar Pasal 1 ayat (2), Pasal 1 ayat (3), Pasal 22A, dan Pasal 27 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945. Selain itu, pembentukannya juga dinilai tidak sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana terakhir diubah melalui UU Nomor 13 Tahun 2022, serta Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 yang telah diubah dengan Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2025.

Hijri menjelaskan, permohonan uji formil tersebut masih memenuhi tenggat waktu sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (2) Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 7 Tahun 2025. Permohonan didaftarkan pada 26 Juni 2026 atau sembilan hari setelah UU Polri diundangkan pada 17 Juni 2026, sehingga masih berada dalam batas maksimal 45 hari sejak pengundangan.

Dalam permohonannya, para pemohon juga menjelaskan kedudukan hukum masing-masing. Zulfikar merupakan peneliti di Indonesian Parliamentary Center (IPC) yang aktif memantau dan mengawal kualitas proses legislasi di DPR RI. Sementara Muhammad Ezra Suhaeri menjabat sebagai Ketua Senat Mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta tahun 2026 dan aktif dalam advokasi kebijakan publik, penguatan demokrasi, serta pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan penegakan hukum.

Para pemohon berpendapat proses pembentukan UU Polri mengabaikan sejumlah prinsip penting dalam pembentukan peraturan perundang-undangan, seperti asas keterbukaan, asas kedayagunaan dan kehasilgunaan, serta partisipasi publik yang bermakna.

Salah satu poin utama yang dipersoalkan ialah dugaan tidak dilaksanakannya proses harmonisasi, pembulatan, dan pemantapan konsepsi melalui Badan Legislasi (Baleg) DPR sebelum RUU Polri ditetapkan sebagai usul inisiatif DPR dalam Rapat Paripurna pada 20 Mei 2026.

“Dari penemuan fakta, RUU Polri tidak dilakukan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi melalui Baleg sebelum RUU tersebut ditetapkan sebagai usul inisiatif DPR. Penyusunan RUU Polri sama sekali tidak melibatkan Baleg untuk menjalankan fungsi harmonisasi sebagaimana diperintahkan Pasal 46 ayat (2) UU PPP dan Pasal 129 Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020,” ujar Zulfikar mewakili para pemohon.

Atas dasar itu, para pemohon meminta Mahkamah Konstitusi menyatakan pembentukan UU Nomor 5 Tahun 2026 tidak memenuhi ketentuan pembentukan undang-undang menurut UUD 1945 sehingga tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Mereka juga memohon agar Mahkamah menyatakan ketentuan UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana diubah dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja berlaku kembali.

Kedudukan Hukum Pemohon Jadi Sorotan Hakim

Dalam sidang tersebut, para hakim konstitusi turut memberikan sejumlah masukan terhadap permohonan para pemohon.

Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah meminta agar permohonan memperjelas kedudukan hukum Pemohon I sebagai peneliti di Indonesian Parliamentary Center (IPC).

“Pemohon sebagai peneliti dan IPC, mohon dicantumkan hyperlink website-nya. Apakah permohonan ini diajukan sebagai individu atau atas nama IPC? Jika atas nama IPC, maka perlu dijelaskan status kelembagaannya, anggaran dasar dan rumah tangga, serta siapa yang berwenang mewakili di dalam maupun di luar pengadilan,” kata Guntur.

Sementara itu, Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh menilai alasan permohonan belum menjelaskan secara memadai terkait tidak dilibatkannya Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP).

Menurut Daniel, perlu dijelaskan apakah komisi tersebut masih aktif saat pembahasan RUU Polri berlangsung dan apakah ketidakterlibatannya dapat menjadi dasar untuk menyatakan proses pembentukan undang-undang cacat secara formil.

Menutup persidangan, Ketua MK Suhartoyo memberikan waktu selama 14 hari kepada para pemohon untuk memperbaiki permohonannya. Naskah perbaikan harus diserahkan paling lambat pada Senin, 20 Juli 2026 pukul 12.00 WIB kepada Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi. Setelah itu, MK akan menjadwalkan sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan pokok-pokok perbaikan permohonan.

 

Pewarta: Mhd. Sofyan
Sumber: Humas MKRI

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *