Lingga | SR, tersangka kasus penipuan berkedok investasi mengatasnamakan BNI Life, akhirnya resmi menjadi tahanan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lingga. Penyerahan SR dari penyidik Satreskrim Polres Lingga kepada JPU dilakukan bersamaan dengan pemeriksaan barang bukti (Tahap II) pada Kamis (14/8/2025).
Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Lingga, Dhonny Armandos, membenarkan proses tersebut. “Benar, pada 14 Agustus 2025 kami menerima tersangka SR dan memeriksa barang bukti perkara Tindak Pidana Umum dari Polres Lingga, dengan nomor register perkara PDM-13/DBS/Eoh.2/08/2025,” ungkapnya saat dikonfirmasi, Jumat (15/8/2025).
SR dijerat Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan atau Pasal 378 KUHP tentang Penipuan. Modusnya, menawarkan investasi fiktif yang seolah-olah dikelola oleh BNI Life, sehingga berhasil menjerat korban untuk menyetor sejumlah uang.
“Untuk sementara, SR kami tahan di Lapas Kelas III Dabo Singkep sambil menunggu proses persidangan,” tegas Dhonny.
Kasus ini menjadi pengingat keras bagi masyarakat agar selalu waspada terhadap tawaran investasi yang mengatasnamakan lembaga keuangan resmi, namun tidak dapat dibuktikan keabsahannya.





