Sinergitas KUA Belakang Padang dan Imigrasi Palembang, Bahas Verifikasi Dokumen WNA

Belakang Padang | Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Belakang Padang mendapat kunjungan resmi dari Kantor Imigrasi Palembang. Kunjungan tersebut dipimpin langsung oleh Hendra Payung, selaku Kepala Seksi Izin Tinggal. Kedatangannya disambut hangat oleh Kepala KUA Belakang Padang, Abdul Majid, S.Sy, bersama jajaran staf, Kamis (21/8/2025)

Adapun tujuan kunjungan ini adalah untuk melakukan koordinasi dan verifikasi dokumen keimigrasian terkait izin tinggal seorang Warga Negara Asing (WNA) yang terdaftar menikah dengan warga Indonesia di wilayah KUA Belakang Padang.

Bacaan Lainnya

Dalam pertemuan tersebut, Kepala KUA Abdul Majid menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan pengecekan langsung pada arsip akta nikah. Dari hasil pemeriksaan, benar adanya pernikahan yang tercatat pada Rabu, 05 September 2012, atas nama Tn. Zulkefli yang menikah dengan seorang Warga Negara Indonesia bernama Eliana.

“KUA sebagai lembaga pencatat pernikahan memiliki tanggung jawab dalam menjaga keabsahan data yang tersimpan di arsip kami. Alhamdulillah, setelah dilakukan pengecekan, data pernikahan yang dimaksud memang benar tercatat di KUA Belakang Padang,” ujar Abdul Majid, S.Sy.

Sementara itu, Hendra Payung menyampaikan bahwa kunjungannya ke KUA Belakang Padang merupakan bagian dari langkah sinergitas antar instansi, khususnya dalam memastikan validitas dokumen yang menjadi dasar bagi proses keimigrasian.

“Kunjungan ini bukan hanya sebatas verifikasi data, tetapi juga bagian dari upaya memperkuat sinergi antara KUA dan Imigrasi dalam rangka pengawasan keimigrasian,” tegasnya.

Di akhir pertemuan, Abdul Majid menambahkan bahwa KUA selalu terbuka untuk berkoordinasi dengan instansi lain, terlebih dalam hal-hal yang menyangkut dokumen penting.

“Kami mendukung penuh setiap langkah yang mengarah pada tertib administrasi. Semoga kerja sama yang baik antara KUA dan Imigrasi terus terjalin demi pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat,” tutupnya.

Pertemuan ini pun diakhiri dengan penegasan komitmen kedua belah pihak untuk menjaga komunikasi lintas instansi, demi memastikan tertib administrasi sekaligus mendukung pengawasan terhadap keberadaan WNA di Indonesia.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *