Kejari Tanjung Pinang Terima Enam Tersangka Mafia Lahan dan Barang Bukti

Tanjung Pinang | Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang, Kepulauan Riau, menerima pelimpahan tahap dua kasus pemalsuan dokumen lahan yang terjadi di Tanjungpinang, Bintan, dan Batam.

Pelimpahan enam tersangka dilakukan penyidik Polresta ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tanjungpinang pada Kamis (21/8/2025). Enam tersangka tersebut berinisial ES, MR, ZA, RAZ, LL, dan KS.

Bacaan Lainnya

“Penyerahan tersangka dan barang bukti terhadap enam tersangka ini dibagi menjadi lima berkas perkara,” kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Tanjungpinang, Martahan Napitupulu.

Martahan menjelaskan, empat tersangka sudah ditahan dalam perkara lain sehingga tidak dilakukan penahanan ulang. Sementara dua tersangka lain, LL dan KS, langsung ditahan kembali karena tidak ditahan dalam perkara lain.

Ia menambahkan, tim JPU akan meneliti berkas perkara sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) untuk disidangkan.

“Penuntut umum akan menyusun berkas dakwaan dan dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan,” ujarnya.

Dalam tahap dua ini, Kejari Tanjungpinang juga menerima barang bukti berupa tiga unit rumah, 14 mobil, satu kapal pompong, speed boat, perhiasan, barang elektronik, dokumen, hingga uang tunai Rp689 juta.

“Para tersangka didakwa melanggar Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat dan atau Pasal 378 KUHP tentang penipuan,” pungkas Martahan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *